Ulasan kritis: Gunawan Handoko
Masalah oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung (Balam) yang merampas proyek revitalisasi SD dan SMP bersumber dana APBN tahun 2025 dari pihak sekolah, harus diusut tuntas. Ini masalah sangat serius, karena telah melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Aturannya jelas dan tegas: Proyek revitalisasi gedung SD dan SMP ini dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang ditunjuk kepala sekolah. Pelaksananya adalah masyarakat lokal setempat, bukan dilaksanakan pihak ketiga. Dananya pun ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah. Maka kasus ini harus diusut tuntas, apalagi sampai melibatkan oknum anggota Dewan dan oknum ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, yang seharusnya mengamankan kebijakan pemerintah.
Untuk membuktikannya tidak terlalu sulit, bahkan sangat gampang. Karena pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut tidak banyak. Cukup dilakukan investigasi langsung ke sekolah yang mendapatkan bantuan. Tidak harus dilakukan secara formal dengan memanggil para kepala sekolah, keburu waktunya habis. Bisa dengan cara lain yang lebih efektif dan efisien. Contoh, minta bantuan tokoh masyarakat setempat untuk melakukan penyelidikan.
Kegiatan ini kan bentuknya pekerjaan fisik, yang pelaksanaannya bisa dilihat secara kasat mata. Kapan mulai dilaksanakan, pekerjanya dari mana dan siapa pemborongnya. Tidak perlu melaporkan ke APH, justru hanya akan memperpanjang prosedur, bahkan dikhawatirkan APH enggan menangani kasus ini karena merasa "ewuh pakewuh".
Meski demikian, saya tidak setuju apabila kasus ini sampai melibatkan lembaga partai politik. Karena oknum anggota DPRD yang melakukan praktik curang ini bertindak atas nama pribadi, bukan mewakili partai politik. Dengan melibatkan partai politik dalam penyelesaian kasus tersebut, justru dapat menimbulkan kesan bahwa ada upaya partai politik untuk melindungi oknum bersangkutan, atau melakukan intervensi terhadap proses yang melanggar hukum. Biarkan masalah ini terbuka secara transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik maupun lembaga legislatif.
Kepala sekolah tidak perlu takut untuk memberi informasi yang sebenarnya, agar kasus seperti ini jangan berulang terus menerus. Tujuan swakelola sangat jelas, selain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, juga mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pelaksanaan proyek. Dan yang tidak kalah penting adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dan sekolah dalam pengelolaan proyek. (*)


