![]() |
| Kantor Kelurahan Segalamider, Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Warga seputaran Gg. Ulangan Ujung RT 004 Lingkungan 01, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, beberapa bulan terakhir resah.
Penyebabnya adalah pabrik kerupuk yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain diduga tidak berizin, kegiatan UKM itu selalu menebar teror polusi udara.
"Polusi asap yang ditimbulkan dari produksi pabrik kerupuk ini semakin hari makin parah, dan ini sudah berlangsung cukup lama, lebih kurang lima bulanan ini," ungkap Tono, warga yang menetap di sekitar pabrik kerupuk tersebut.
Masih menurut Tono, pabrik kerupuk itu beroperasi mulai dari pukul 04.30 Wib, dengan menghidupkan tungku yang bahan bakarnya kayu untuk pengovenan dan juga untuk penggorengan. Akibatnya asap meneror warga sekitar setiap pagi.
Menurut dia, kondisi lingkungan yang tidak sehat akibat operasional pabrik kerupuk itu sudah disampaikan kepada pamong, Ketua RT, dan Ketua Lingkungan.
"Tapi faktanya pabrik masih saja tidak menggubris keberatan kami. Alhasil, sampai sekarang kami masih menghirup udara bau asap setiap paginya," lanjut Tono.
Fakta ini pun diamini oleh Sigit, juga warga sekitar pabrik kerupuk.
Dijelaskan, pabrik kerupuk itu sudah lama berdiri, lebih kurang sejak tahun 2007. Saat itu pabrik ini masih kecil dan menggunakan bahan bakar arang.
"Waktu itu masih dikelola Mang Udin, kini sudah beralih ke anaknya," katanya.
Sigit menegaskan, polusi yang muncul dari kegiatan pabrik kerupuk itu telah meresahkan warga. Bahkan telah ada warga yang diduga menderita sesak pernafasan akibat setiap pagi menghirup udara tidak sehat.
Menurutnya, keresahan atau keberatan warga sudah perna disampaikan secara lisan melalui Ketua RT 004 dan Ketua Lingkungan 1 Kelurahan Segalamider. Bahkan beberapa kali mediasi dihadiri Ketua RT, Ketua Lingkungan, Babinkantibmas dan perwakilan organisasi lingkungan Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN), tapi masalahnya masih saja.
"Seolah-olah keluhan kami tidak diindahkan. Kok warga jadi disepelekan gini ya," kata Sigit.
Sementara Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Wilayah ALUN (Apresiasi Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia) Provinsi Lampung, Yuridhis Mahendra, SPd, SH, menjelaskan, persoalan ini puncaknya sudah sebulan terakhir. Sedangkan keluhan warga sudah lebih kurang lima bulan ini.
Menurut Yuridhis yang beken disapa Idris Abung, berdasarkan fakta dan data yang telah dikumpulkan pihaknya, pabrik kerupuk yang berbahan baku tepung tapioka ini sesuai SOP sudah terlalu banyak pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
Apa pelanggarannya? Sejak awal berdiri hingga saat ini sama sekali belum mengantongi izin, baik izin lingkungan (warga), izin pendirian bangunan pabrik, UPL UKL dari Dinas Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Justru belakangan mengajukan permohonan izin pergudangan. Padahal kawasan setempat merupakan wilayah permukiman sebagaimana diatur dalam RTRW Kota Bandarlampung.
Lalu apa yang akan dilakukan warga yang lima bulan terakhir resah akibat ulah pabrik kerupuk itu? Menurut Idris Abung, warga akan segera menyampaikan laporan ke pihak terkait.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari pengusaha pabrik kerupuk yang dituding telah menebar teror polusi yang membuat warga sekitar pabrik menjadi resah. (zal/inilampung)


