INILAMPUNGCOM --- Keputusan rapat harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengultimatum Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, segera mengundurkan diri dalam waktu tiga hari atau diberhentikan, mendapat perlawanan.
Kubu Yahya Staquf akan mengumpulkan seluruh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia pada Sabtu (22/11/2025) malam besok di Hotel Novotel Samatur, Jalan Raya Kedung Baruk, Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu seiring beredarnya surat berkop PBNU Nomor: 4760/PB.03/A.I.01.44/99/11/2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani H. Amin Said Husni, MA, selaku Wakil Ketua Umum PBNU dan H. Faisal Saimima; Wasekjen PBNU.
Pada surat yang ditujukan kepada Ketua PWNU se-Indonesia tersebut, agenda pertemuan hanya satu: Rapat Koordinasi.
Sumber inilampung.com menyatakan pertemuan para Ketua PWNU besok malam di Surabaya, Jawa Timur, adalah bentuk perlawanan kubu Yahya Staquf atas keputusan rapat harian Syuriah PBNU.
Diberitakan sebelumnya, Yahya Staquf diultimatum oleh Syuriyah PBNU untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari atau diberhentikan.
Ultimatum itu tidak main-main. Karena diputuskan dalam Rapat Harian Syuriyah PBNU yang berlangsung Kamis (20/11/2025) sore kemarin di Hotel Aston City Jakarta.
Dalam keputusan yang beredar luas pada hari Jum'at (21/11/2025), Syuriyah meminta agar KH Yahya Staquf mundur dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Jika tidak, rapat menyatakan akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Pada Risalah Rapat yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar selaku pimpinan rapat.
Syuriyah menilai, mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Syuriyah juga menilai, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber tersebut di tengah situasi genosida di Palestina dan kecaman dunia internasional terhadap Israel, memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor: 13 Tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik organisasi.
Rapat Harian Syuriyah PBNU juga menyoroti tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang disebut mengindikasikan pelanggaran hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 97-99. Situasi ini dinilai berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan NU.
Dengan pertimbangan tersebut, Rapat Harian Syuriyah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Diputuskan dua pilihan bagi Yahya Cholil Staquf. Yaitu mengundurkan diri dalam waktu tiga hari atau diberhentikan.
Adanya keputusan rapat harian Syuriyah PBNU itu dibenarkan oleh Ketua PBNU, Prof. Dr. Mukri, yang dihubungi inilampung.com, Jum'at (21/11/2025) malam.
(kgm-1/inilampung)


