-->
Cari Berita

Breaking News

Akhirnya Muncul di Kejati: Penyidik Diminta Temukan Niat Jahat Arinal Djunaidi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 18 Desember 2025

Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi


INILAMPUNGCOM - Akhirnya mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, muncul di Gedung Kejati Lampung, Kamis (18/12/2025) petang hari ini.


Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan sekira pukul 15.00 WIB. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan Arinal sedang menjalani pemeriksaan. Kemunculan Arinal ke Kejati Lampung ini setelah ia mangkir dari dua kali panggilan penyidik.


Yang pertama panggilan tanggal 11 Desember 2025 dengan alasan sedang di Jakarta, kedua panggilan tanggal 15 Desember 2025 dengan alasan sakit.


Perilaku Arinal itu menjadi sorotan publik. Kejati juga mendapat kritik tajam karena dinilai penuh toleransi dan "cemen" menghadapi mantan Gubernur Arinal Djunaidi.


Guna menyemangati Kejati, LSM Pro Rakyat pada hari Selasa (16/12/2025) kemarin menyampaikan surat ke Presiden Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin.


Arinal Djunaidi (ist)

Sementara pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, meminta Kejati untuk dapat menemukan niat jahat (mens rea) Arinal atas dua kali aksi mangkir dari penggilan tersebut.


"Penyidik tidak boleh terjebak pada formalitas administrasi berupa surat keterangan sakit semata. Tetapi harus mampu menembus tirai formalitas tersebut untuk melihat adanya niat jahat (mens rea) dibalik mangkirnya saksi memenuhi panggilan," kata Yusdianto, Kamis (18/12/2025) pagi, sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.


Menurutnya, jika alasan sakit yang disampaikan Arinal terbukti rekayasa atau sengaja untuk merintangi proses penyidikan, maka fokus penegakan hukum bisa bergeser dari sekadar pemanggilan saksi menjadi dugaan tindak pidana obstruction of justice sesuai pasal 21 UU Tipikor.


Terkait kemungkinan penyidik mengambil langkah jemput paksa terhadap Arinal, Yusdianto menilai, hal itu bukan soal menghadirkan fisik saksi, tetapi upaya menjaga integritas sistem peradilan pidana dari praktik pelemahan hukum yang bersifat prosedural.


"Jemput paksa itu sesuai pasal 112 ayat (2) KUHAP bukan pilihan objektif, tapi keharusan yuridis guna menjamin kepastian hukum," tegas Yusdianto.


Mengenai upaya yang bisa dilakukan penyidik untuk mengetahui adanya niat jahat (mens rea) Arinal dengan mangkir dua kali atas panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan megakorupsi PT LEB, Yusdianto menyarankan penyidik untuk menunjuk tim medis independen sebagai second opinion.


"Jika hasil verifikasi tim medis independen saksi layak diperiksa, kewajiban penyidik untuk dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," terangnya.


Terkait kasus megakorupsi PT LEB, Arinal Djunaidi pernah diperiksa penyidik pidsus Kejati pada hari Kamis, 4 September 2025. Selama 12 jam mantan Sekdaprov Lampung itu di Gedung Kejati.


Sehari sebelumnya, Rabu 3 September 2025, tim pidsus menggeledah rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50 Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung. Harta nya senilai Rp38,5 miliar diamankan dan disita penyidik.


Terkait skandal dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.286.000 atau setara dengan Rp271 miliaran dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ini pada 22 September 2025 lalu Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan 


Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mantan direktur operasional, Budi Kurniawan -dikenali sebagai adik ipar Arinal-, dan mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo.


Sejak saat itu, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (zal/inilampung)

LIPSUS