-->
Cari Berita

Breaking News

Ardito Ketahuan Matok Fee Proyek 15 Sampai 20%: Sudah Nangguk Rp5,75 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 11 Desember 2025

 

Lima tersangka (dari kiri ke kanan): Anton W, Riki HS, Ardito W, M. Lukman S, dan Ranu HP. Kini mereka mendekam di Rutan KPK. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Terungkap sudah praktik permainan pengaturan proyek yang dimainkan Ardito Wijaya sebagai Bupati Lampung Tengah.


Meski baru resmi menjabat Bupati -sebelumnya wakil bupati- pada 20 Februari 2025 lalu, diduga kuat Ardito sudah menangguk fee dari proyek di Pemkab Lamteng sampai bulan November lalu sedikitnya Rp5,75 miliar.


Fee proyek hanya dalam kurun waktu sembilan bulan menjadi Bupati Lamteng itu didapat Ardito karena ia mematok prosentase: 15 sampai 20% dari nilai proyek.


Karena lakonnya inilah kini Bupati Lampung Tengah itu oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. 


Hal itu disampaikan Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jln. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) petang.


Dikatakan, Ardito awalnya diduga mematok fee 15-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah.


"Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," ujar Mungki.


Diuraikan, Ardito telah meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra -Ketua Fraksi PKB- untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. 


Arahannya jelas: proyek pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah tahun 2024 lalu.


Singkat cerita, Bupati Ardito menangguk fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito. Dana setoran fee proyek itu diterima dalam periode Februari-November 2025 atau sembilan bulan masa jabatan.


Diketahui, Ardito baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada 20 Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.


Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan (alkes) pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut, Anton juga merupakan kerabat Ardito.


Atas pengondisian tersebut, menurut Mungki, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.


KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:


1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.


2. Riki Hendra Saputra, selaku anggota dan Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah.


3. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati Ardito Wijaya.


4. Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Ardito.


5. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.


Kini kelima tersangka ditahan di Rutan KPK.


Menurut sumber inilampung.com, tim KPK masih mengembangkan kasus dugaan korupsi lain di lingkungan pemkab dan DPRD Lampung Tengah. (kgm-1/inilampung)


LINK lucu:

VIDEO DAN KOMENTAR 


https://www.youtube.com/watch?v=fr6Bhe12BHU



LIPSUS