INILAMPUNGCOM - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam -dari pukul 15.00 sampai 20.30 WIB- mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, keluar ruang pemeriksaan pidsus Kejati Lampung dan pulang ke rumahnya.
Arinal yang biasanya ceplas-ceplos tampak menahan diri. Pengacaranya, Anasofa, menjelaskan, kedatangan kliennya hanya untuk melengkapi berkas.
"Setelah ini, semua beres," ucap Anasofa penuh percaya diri.
Mengenai mangkirnya Arinal pada dua panggilan sebelumnya, lawyer wanita itu mengaku semata-mata karena kliennya sedang sakit di Jakarta.
"Ada gangguan di jantungnya, tapi tidak berat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, setelah mangkir dari dua kali panggilan penyidik -tanggal 11 dan 15 Desember 2025-, Kamis (18/12/2025) petang Arinal muncul di Gedung Kejati Lampung.
Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan sekira pukul 15.00 WIB. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan Arinal sedang menjalani pemeriksaan.
Terkait kasus megakorupsi PT LEB, Arinal Djunaidi pernah diperiksa penyidik pidsus Kejati pada hari Kamis, 4 September 2025. Selama 12 jam mantan Sekdaprov Lampung itu di Gedung Kejati.
Sehari sebelumnya, Rabu 3 September 2025, tim pidsus menggeledah rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50 Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung. Harta nya senilai Rp38,5 miliar diamankan dan disita penyidik.
Skandal dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.286.000 atau setara dengan Rp271 miliaran dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ini pada 22 September 2025 lalu Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan
Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mantan direktur operasional, Budi Kurniawan -dikenali sebagai adik ipar Arinal-, dan mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo.
Sejak saat itu, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (zal/inilampung)


