![]() |
| Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, dikenal berkarakter berani. Bahkan ia pernah secara terbuka menyebut dirinya bekas preman.
Kini, keberanian untuk menguji nyali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ia pertontonkan ke publik.
Gaya uji nyali Arinal Djunaidi adalah dengan mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejati yang ingin mendalami perannya dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.286.000 atau setara dengan Rp271 miliaran dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dikabarkan, Rabu (10/12/2025) pekan lalu Arinal dipanggil untuk diperiksa kedua kalinya, setelah pada 4 September dimintai keterangan selama 12 jam. Namun, ia tidak muncul ke Gedung Kejati. Alasannya sedang di Jakarta.
Lalu pada Senin (15/12/2025) hari ini, mantan Gubernur Lampung itu mangkir lagi. Dengan alasan sakit.
Karena memainkan gaya uji nyali tersebut, besar kemungkinan Kejati Lampung juga menutup pintu toleransi. Yakni dengan melakukan pemanggilan paksa.
Isyarat bakal dilakukan pemanggilan paksa -atau penangkapan- terhadap Arinal yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (15/12/2025) petang.
"Kalau dianggap perlu, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa untuk memenuhi berkas perkara yang bersangkutan," ujar Ricky Ramadhan sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.
Mengenai alasan mangkirnya Arinal memenuhi panggilan Kejati pada hari Senin (15/12/2025) ini, Ricky Ramadhan mengatakan Arinal tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Nggak datang. Infonya PH-nya anter surat sakit," kata Ricky Ramadhan melalui pesan WhatsApp, pukul 17.25 WIB.
Diketahui, Kejati Lampung sejak 22 September lalu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB senilai 17.286 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar tersebut. Yaitu mantan
Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mantan direktur operasional, Budi Kurniawan -dikenali sebagai adik ipar Arinal-, dan mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo.
Pada 3 September 2025, penyidik telah mengamankan dan menyita berbagai harta kekayaan Arinal senilai Rp38 miliar lebih. (zal/inilampung)


.webp)