-->
Cari Berita

Breaking News

Aset Mantan Bupati Pesawaran Rp45,2 Miliar Disita Kejati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 10 Desember 2025

 

Harta kekayaan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

INILAMPUNGCOM - Fantastis. Masuk dalam pusaran dugaan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar, harta kekayaan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang disita Kejati Lampung sebanyak Rp45,2 miliar.


Demikian yang dibeberkan tim pidsus Kejati Lampung dan diakui Aspidsus Armen Wijaya, Rabu (10/12/2025) petang di Gedung Kejati Lampung.


Dijelaskan, tim penyidik dari pidsus Kejati Lampung telah melakukan kegiatan penggeledahan pada beberapa tempat terkait dengan tersangka Dendi Ramadhona.


Guna menelisik harta kekayaan mantan Bupati Pesawaran dua periode itu, tim penyidik pidsus melakukan penggeledahan di beberapa wilayah. Mulai dari Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kemiling -semuanya wilayah Kota Bandarlampung- hingga di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Kesemuanya terkait kasus dugaan tipikor proyek SPAM tahun anggaran 2022.


Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan, dari serangkaian penggeledahan tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery).


Apa saja harta kekayaan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang telah disita Kejati? Berikut uraiannya sebagaimana diungkap Aspidsus Armen Wijaya;


1. 4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit roda 2. Nilai estimasi Rp1.000.000.000.




2. Uang tunai -pecahan rupiah dan asing. Sebanyak Rp2.273.148.653.


3. Tanah dan bangunan (Modus Nominee) -secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai Dendi- dalam 26 SHM. Senilai Rp41.000.000.000.




4. Tas 40 pcs. Senilai Rp800.000.000.



Menurut Aspidsus, total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh dan disita dari tersangka Dendi Ramadhona untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp45.273.148.653.


Armen Wijaya mengatakan, penyitaan aset merupakan komitmen Kejati untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi. 


"Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi," katanya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS