![]() |
| Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya |
INILAMPUNGCOM - Ditengah keseriusan menuntaskan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjadi perhatian publik -perkara PT LEB dan proyek SPAM Pesawaran-, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mendadak ditarik ke Kejaksaan Agung.
Merunut pada SK Jaksa Agung RI, Nomor: Kep-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani JAM BIN Hendro Dewanto, Armen Wijaya ditarik ke Kejagung untuk menjalankan tugas baru sebagai Kepala Sub Direktorat Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Sebagai pengganti Armen, Kejagung menugaskan Budi Nugraha yang sebelumnya menjabat Kajari Pacitan, Jawa Timur.
Posisi Asisten Intelijen Kejati Lampung juga bakal berubah. Fajar Gurindro diberi jabatan baru sebagai Kajari Tangerang. Kajari Pringsewu Eva Hasibuan ditarik ke Kejagung untuk menjadi Kabag TU Pusat Kesehatan Yustisial.
Pengganti Eva Hasibuan di Kejari Pringsewu adalah Anggiat AP Pardede, sebelumnya Kajari Tanah Datar.
Kabar ditariknya Aspidsus Kejati Armen Wijaya ke Kejagung telah beredar sejak Rabu (24/12/2025) siang. Banyak publik yang mengaitkan dimutasinya Armen karena ia dinilai "terlalu berani" dalam mengungkap kasus dugaan tipikor yang melibatkan mantan pejabat.
Diketahui, pada perkara dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) senilai US$17.286.000 -setara Rp271,5 miliar- dari PT Pertamina Hulu Energi (PHU) melalui PT LEB, berkat kerja profesional tim pidsus dibawah komando Armen Wijaya telah berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang dan uang sedikitnya Rp175 miliar.
Diantaranya berasal dari pimpinan PT LEB sebesar Rp80 miliar, dari rekening PT LJU Rp59 miliar, dari PDAM Way Guruh Lampung Timur Rp18 miliar, dari mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi Rp38,5 miliar, dan pengembalian dari mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Rp322 juta.
Terkait kasus PT LEB, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 22 September 2025 lalu, yaitu M. Hermawan Eriadi, mantan direktur utama, Budi Kurniawan, mantan direktur operasional, dan Heri Wardoyo, mantan komisaris. Seiring penetapan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Sementara pada kasus dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar, pada 27 Oktober 2025 Kajati Lampung melalui Aspidsus Armen Wijaya menetapkan lima tersangka. Diantaranya mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, berikut konsultan dan kontraktornya.
Kelima tersangka juga dilakukan penahanan. Dendi dan tiga lainnya dimasukkan ke Rutan Kelas I Bandarlampung sedangkan Zainal Fikri kini di Lapas Rajabasa.
Terkait perkara SPAM tahun anggaran 2022 ini tim pidsus pimpinan Armen Wijaya telah melakukan penyitaan terhadap aset Dendi pada 10 Desember lalu senilai Rp45.273.148.653.
Di sisi lain, kasus PT LEB "menyisakan" kepastian nasib mantan Gubernur Arinal Djunaidi menyusul dilakukannya penyitaan aset senilai Rp38,5 miliar pada 3 September 2025.
Arinal Djunaidi pada 18 Desember lalu diperiksa untuk kedua kalinya. Setelah sebelumnya dua kali mangkir, yaitu pada panggilan tanggal 11 dan 15 Desember.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Arinal keluar. Kali ini ia didampingi pengacaranya; Ana Sofa Yuking.
Saat itu, kepada wartawan di Gedung Kejati, pengacara wanita yang dikenal banyak menangani perkara perceraian ini menegaskan: kedatangan kliennya hanya untuk melengkapi berkas.
"Setelah ini, semua beres," tambah Ana Sofa penuh percaya diri.
Pernyataan pengacara Arinal ini dinilai berbagai kalangan merupakan isyarat jika mantan Gubernur Lampung itu diduga akan melenggang -alias lepas- dari perkara PT LEB. (zal/inilampung)


