![]() |
| Budi Nugraha, SH, MH |
INILAMPUNGCOM - Publik Lampung yang merasa kehilangan dengan ditariknya Aspidsus Kejati, Armen Wijaya, ke Kejaksaan Agung, tidak perlu pesimis.
Pasalnya, pengganti Armen Wijaya -yang dikenal terukur dalam kinerja pemberantasan tipikor dan terbuka pada media-, bukan jaksa "kaleng-kaleng. Budi Nugraha, SH, MH, Aspidsus yang baru, cukup banyak mengukir prestasi dalam menyikat pelaku tipikor.
Menurut penelusuran inilampung.com, Budi tampaknya memang sudah disiapkan untuk memegang kendali penanganan perkara pidana khusus di tingkat provinsi.
Terbukti, ia tidak lebih 50 hari saja menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan, Jawa Timur.
Budi Nugraha menggelar acara pisah sambut dengan pendahulunya; Eri Yudianto -yang mendapat tugas baru sebagai Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara- pada 7 November 2025. Dan 24 Desember 2025, sesuai SK Jaksa Agung RI Nomor: Kep-IV-1734/C/12/2025 yang ditandatangani JAM BIN Hendro Dewanto, ia mendapat penugasan baru lagi, yaitu Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung menggantikan Armen Wijaya yang diberi amanah menjadi Kasubdit Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Budi Nugraha yang lahir di Bandung, 5 Juli 1972, memulai karier sebagai CPNS di Kejaksaan Negeri Semarang pada tahun 2000. Enam tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Sub Seksi Penuntutan di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Kariernya terus menanjak. Pada tahun 2007, ia bertugas sebagai Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI. Tahun 2011, ia memimpin Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Pada tahun 2013, Budi Nugraha menjabat Kepala Sub Bagian Kerjasama Antarinstansi Pemerintah di Kejaksaan Agung. Setahun kemudian, ia ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cukup lama ia bertugas di KPK, baru pada tahun 2022 diberi penempatan sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Selama bertugas sebagai Jaksa, Budi Nugraha tercatat menangani sejumlah perkara besar. Di antaranya kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 di Bandung Barat yang menyeret Bupati nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Ia juga menangani perkara korupsi mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna.
Budi jugalah yang berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung tahun 2012–2013.
Dengan rekam jejak tersebut, publik menantikan kinerja Budi Nugraha dalam memimpin jajaran Pidana Khusus Kejati Lampung ke depan. Utamanya menuntaskan dua perkara: dugaan megakorupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan memberi "kepastian hukum" bagi mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang telah disita harta bendanya senilai Rp38,5 miliar, dan kasus proyek SPAM Pesawaran yang mulai "bergeser" ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasca menyita aset mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona senilai Rp45 miliar. (zal/inilampung)


