-->
Cari Berita

Breaking News

Berlaku 1 Januari 2026: UMP Lampung Rp3.047.734

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 23 Desember 2025

Pemprov Lampung menetapkan UMP tahun 2026 Selasa (23/12/2025)


INILAMPUNGCOM - Pemprov Lampung hari Selasa (23/12/2025) ini telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan.


"UMP Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 itu mengalami kenaikan  5,35% dibandingkan tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu.


Sedangkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Lampung, menurut Agus, untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.


Agus Nompitu menjelaskan, besarnya UMP Lampung tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.


Ditambahkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.


"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan," tegas Kepala Disnaker Lampung.


Dikatakan, ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.


Agus juga menegaskan bahwa penetapan UMP Lampung tahun 2026 ini dengan  mempertimbangkan aspek ekonomi daerah -pertumbuhan ekonomi dan inflasi- juga kondisi ketenagakerjaan dengan koefisien/alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.


Pun mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September tahun 2024 sebesar 2,16%, September di tahun 2025 sebesar 1,17% (yoy) dengan tingkat alpha yang ditetapkan adalah 0,8  dari rentang alpha yang diatur dalam PP 49 Tahun 2025 (0,5 - 0,9). (zal/inilampung)

LIPSUS