-->
Cari Berita

Breaking News

Dikerjakan Tahun 2024: Proyek GOR Way Handak Kalianda Masih Tinggalkan Masalah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 26 Desember 2025

GOR Way Handak, Kalinda, Lampung Selatan


INILAMPUNGCOM - Tahun 2025 segera berakhir, namun dua rekanan pelaksana rehabilitasi di GOR Way Handak, Kalinda, Lampung Selatan, ditengarai masih meninggalkan masalah.


Apa masalahnya? Diduga belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan di tahun anggaran 2024 yang senyatanya mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi senilai Rp83.845.649,56.


Diketahui, pada tahun anggaran 2024 lalu Sekretariat Daerah Pemkab Lamsel memiliki tiga program rehabilitasi GOR Way Handak dengan total anggaran Rp507.497.000.


Pertama: Program atau kegiatan pengecatan bagian dalam GOR Way Handak yang ditangani CV KA dengan nilai kontrak Rp199.647.000. 


Kedua: Perbaikan toilet dan pintu GOR Way Handak yang dikerjakan CV LMP dengan nilai kontrak Rp133.107.000. Dan ketiga: Perbaikan lampu GOR Way Handak juga dikerjakan CV LMP dengan nilai kontrak Rp174.743.000. 


Terkait ketiga kegiatan rehab GOR Way Handak tahun anggaran 2024 itu BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung setelah melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan pekerjaan, back up data, as built drawing, foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama PPK, PPTK, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas, menemukan adanya penyimpangan dalam realisasi pekerjaan. 


Diungkapkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, Nomor: 26B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, bahwa pekerjaan pengecatan bagian dalam GOR Way Handak terjadi kekurangan volume senilai Rp5.733.915,14, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp15.800.750,50. 


Dengan demikian, CV KA selaku penyedia jasa konstruksi dikenai kewajiban mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah Pemkab Lamsel sebesar Rp21.534.665,64.


Sedangkan kegiatan perbaikan toilet dan pintu diketahui kekurangan volume senilai Rp5.207.708,28, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp10.875.775,64. CV LMP memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp16.083.483,92.


Dan kegiatan perbaikan lampu juga ditangani CV LMP terjadi kekurangan volume senilai Rp46.227.500. Dengan demikian, CV LMP wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah atas dua kegiatannya sebesar Rp62.310.983,92. 


Sudahkah kedua penyedia jasa rehab GOR Way Handak itu mengembalikan kelebihan pembayaran dengan total sebesar Rp83.845.649,56 sebagaimana rekomendasi BPK ke Bupati Lamsel? Sumber inilampung.com hari Rabu (24/12/2025) lalu menyatakan, kedua perusahaan pelaksana rehab GOR Way Handak belum mengembalikan uang rakyat Lamsel yang menjadi kelebihan bayar atas pekerjaannya.


"Sampai saat ini mereka belum pernah menunjukkan surat tanda setor (STS) ke kas pemkab. Coba hubungi pak Sekda saja," ucap sumber itu.


Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Sekda Lamsel Supriyanto, belum berhasil dimintai konfirmasi. (zal/inilampung)

LIPSUS