-->
Cari Berita

Breaking News

Enam Kabupaten di Lampung Tetapkan UMK Dibawah UMP

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 24 Desember 2025

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terdapat enam kabupaten yang "mblenyon" dalam penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026.


Keenam kabupaten yang menetapkan UMK dibawah upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 yang telah disahkan oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/865/V.08/HK/2025 tanggal 22 Desember 2025 itu adalah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat.


Sementara, empat kabupaten sampai saat ini diketahui belum memiliki Dewan Pengupahan, yaitu Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat.


Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan bahwa bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan dan UMK-nya dibawah UMP, maka UMK yang diberlakukan wajib mengikuti ketetapan nilai UMP.


"Bagi enam kabupaten yang UMK-nya dibawah UMP dan empat kabupaten yang tidak memiliki Dewan Pengupahan, UMK-nya wajib mengikuti ketetapan nilai UMP Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan," kata Agus Nompitu, Rabu (24/12/2025) siang.


Sedangkan lima daerah lainnya telah menetapkan UMK diatas UMP. Yaitu Kota Bandarlampung dengan UMK sebesar Rp3.491.889 atau naik Rp186.522 (5,64%) dibanding tahun 2025.


Kota Metro menetapkan UMK senilai Rp3.050.498, naik Rp147.198 (5,07%), Kabupaten Mesuji dengan UMK di tahun 2026 sebesar Rp3.227.333, naik Rp135.307 (4,37%).


Kabupaten Lampung Selatan menetapkan UMK sebesar Rp3.219.609 atau naik Rp142.618 (4,54%), dan Kabupaten Way Kanan menetapkan UMK senilai Rp3.215.764 mengalami kenaikan Rp143.109 (4,65%).


Diberitakan sebelumnya, Pemprov Lampung pada hari Selasa (23/12/2025) kemarin telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan.


"UMP Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 itu mengalami kenaikan 5,35% dibandingkan tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu.


Sedangkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Lampung, menurut Agus, untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.


Agus Nompitu menjelaskan, besarnya UMP Lampung tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.


Ditambahkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.


"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan," tegas Kepala Disnaker Lampung.


Dikatakan, ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.


Agus juga menegaskan bahwa penetapan UMP Lampung tahun 2026 ini dengan mempertimbangkan aspek ekonomi daerah -pertumbuhan ekonomi dan inflasi- juga kondisi ketenagakerjaan dengan koefisien/alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.


Pun mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September tahun 2024 sebesar 2,16%, September di tahun 2025 sebesar 1,17% (yoy) dengan tingkat alpha yang ditetapkan adalah 0,8 dari rentang alpha yang diatur dalam PP 49 Tahun 2025 (0,5 - 0,9). (zal/inilampung)

LIPSUS