![]() |
| Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Hari Senin (15/12/2025) pagi ini, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, diagendakan akan menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung.
Menurut sumber inilampung.com Minggu (14/12/2025) malam, Arinal telah terkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB.
"Sudah terkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," ucap sumber melalui telepon.
Jika Arinal Djunaidi hari Senin (15/12/2025) ini muncul ke Gedung Kejati, maka untuk kedua kalinya ia diperiksa terkait skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK-OSES) sebesar US$17.286.000 atau setara Rp271 miliaran dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Arinal pertama kali diperiksa terkait kasus PT LEB pada hari Kamis, 4 September 2025 lalu. Selama 12 jam lebih mantan Sekdaprov Lampung itu diperiksa penyidik pidsus.
Sehari sebelumnya, Rabu 3 September 2025, rumah Arinal di Jln. Sultan Agung No: 50 Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, digeledah tim pidsus Kejati Lampung.
Pada penggeledahan itu penyidik menyita beberapa barang berharga. Yaitu:
1. Kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit. Senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai; pecahan mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp1.356.131.100.
4. Deposito dari beberapa bank. Senilai Rp4.400.724.575.
5. 29 Sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000.
Total harta mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang disita penyidik senilai Rp38.588.545.675.
Seperti diketahui, terkait skandal dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% di PT LEB ini pada 22 September 2025 Kejati telah menetapkan tiga tersangka. Yakni M. Hermawan Eriadi, mantan direktur utama, Budi Kurniawan, mantan direktur operasional, dan Heri Wardoyo, mantan Komisaris.
Penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan ketiganya di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Dari ketiganya, Kejati telah menyita barang dan uang sekitar Rp80 miliar.
Disita juga uang Rp59 miliar dari rekening PT Lampung Jasa Utama (LJU), pun dari PDAM Way Guruh Lampung Timur sekitar Rp2 miliar.
Dan mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, telah mengembalikan "cipratan" dana PI 10% sebesar Rp322 juta. (zal/inilampung)


