![]() |
| PT Minas Pagai Lumber (MPL) |
INILAMPUNGCOM - Ribuan kubik kayu yang sejak 6 November lalu berjejer di pantai wisata Tanjung Setia, Pesisir Barat, diketahui milik PT Minas Pagai Lumber (MPL).
Hal itu terungkap dari data yang ada pada kayu gelondongan yang dimuat kapal tongkang RON MAS 62 milik PT Bintang Ron Mas Jakarta tersebut.
Diketahui, pada kayu gelondongan jenis meranti merah, keruing, dan meranti putih itu terdapat tulisan "Kementerian Kehutanan RI" dan "PT Minas Pagai Lumber". Selain itu terdapat stiker nomor seri dan lingkaran bergambar daun bertuliskan "SVLK INDONESIA".
Lalu bagaimana sepak terjang PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang diduga kuat sebagai pemilik ribuan kubik kayu yang terpapar merusak keindahan pantai Tanjung Setia? Berikut datanya dari berbagai sumber:
1. PT Minas Pagai Lumber (MPL) adalah perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 78.000 hektare di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang sudah beroperasi sejak 1970-an.
2. Perusahaan ini disebut-sebut terkait erat dengan pengusaha lokal bernama H. Bakhrial.
3. Diketahui, yang bersangkutan juga merupakan Direktur PT Sumber Permata Sipora (SPS).
4. Kepemilikan pastinya kompleks, tapi Bakhrial memiliki izin konsesi HPH untuk MPL, menunjukkan keterkaitan kepemilikan atau pengelolaan yang kuat dengannya, meskipun izinnya terbit sejak lama dan telah diperpanjang beberapa kali.
5. PT MPL selama ini sering terlilit isu seputar dampak sosial dan lingkungan, dan terus menjadi perhatian publik di Mentawai.
Menurut penelusuran, ribuan kayu gelondongan milik PT MPL yang terpapar di pantai Tanjung Setia akan dibawa ke Pulau Jawa. (zal/inilampung)


