![]() |
| KPK saat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah |
INILAMPUNGCOM - Diam-diam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik berbagai praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Menurut penelusuran inilampung.com Senin (22/12/2025) siang, setidaknya ada lima proyek infrastruktur jalan senilai Rp111 miliar yang tengah ditelisik tim KPK.
Penelisikan mulai dari proses tender yang ditengarai telah dikondisikan -mulai dari perusahaan yang mengajukan penawaran hingga turunnya harga penawaran antara 0,5 sampai 1,5%- sampai pantauan realisasi di lapangan.
Kelima proyek di Dinas BMBK Lampung Tengah yang dikabarkan dalam "pantauan" KPK adalah:
1. Proyek peningkatan jalan ruas jalan Purwosari - Sri Tejo Kencono (95). Proyek dengan HPS Rp28.768.529.116 ini dikerjakan PT Yerman Makmur Sejahtera dengan penawaran Rp28.597.953.653 atau turun Rp170.000.000 (0,5%).
2. Proyek peningkatan jalan negara Aji Tuha - Marhen (193). Proyek dengan HPS Rp19.781.200.035 ini dimenangkan PT Belibis Raya Group melalui penawaran Rp19.575.605.322 atau turun Rp105.000.000 (0,5%).
3. Proyek peningkatan jalan Rukti Harjo - Raman Utara (80) dengan HPS Rp29.301.159.978. Pemenang tender PT Way Kawat Abadi dengan penawaran Rp29.131.917.273 atau turun Rp167.000.000 (0,5%).
4. Proyek peningkatan jalan Bangun Rejo - Sidomulyo (132). Dengan HPS Rp32.625.674.358, proyek ini dimenangkan PT Djuri Teknik dengan penawaran Rp32.136.988.929 atau turun Rp488.000.000 (1,4%).
5. Proyek peningkatan ruas jan section 3 dengan HPS Rp11.884.018.010, dikerjakan PT Aprilyo Construction melalui penawaran Rp11.704.772.384 atau turun Rp179.000.000 (1,5%).
Selain kelima proyek infrastruktur jalan pada tahun anggaran 2025, dikabarkan tim KPK juga sedang mengevaluasi dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan tahun anggaran 2024 yang diduga telah merugikan keuangan negara -Pemkab Lamteng- sebesar Rp933.067.578,86.
Kerugian keuangan negara itu akibat delapan pekerjaan dilakukan kekurangan volume senilai Rp233.918.636,09 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp699.148.942,77.
Bila mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, dari delapan proyek infrastruktur jalan tahun anggaran 2024 yang bermasalah tersebut, ada lima rekanan yang dalam bidikan.
Yaitu CV ASJ yang mengerjakan tiga paket pekerjaan, CV Du dengan dua paket proyek, dan CV MB, CV Par, CV MSR masing-masing satu paket.
Menurut BPK, CV ASJ berkewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp323.422.746,69, sedangkan CV Du mesti menyetorkan ke kas daerah dana senilai Rp376.759 869,29.
Sementara CV MB mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp138.690.083,50, CV Par Rp36.241.390,38, dan CV MSR diwajibkan menyetor ke kas daerah Rp58.053.589,00.
Tim KPK ada kemungkinan memeriksa pimpinan perusahaan tersebut karena sampai akhir Mei 2025 belum mengembalikan kelebihan pembayaran yang diterima. (kgm-1/inilampung)


