![]() |
| Inspektorat Lampung Timur (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ada kerja serius yang saat ini sedang dilakukan tim Inspektorat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Apa itu? Segera akan memeriksa sejumlah perangkat dan Kepala Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Langkah pemeriksaan dalam mengusut dugaan tipikor tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor: 700/710/02-SK/2025 yang diterbitkan Inspektorat setempat. Tim Irban V ditugaskan melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat yang masuk.
Pemeriksaan terhadap perangkat dan Kepala Desa Labuhan Maringgai dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 1 hingga 5 Desember 2025.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pembina Tingkat I Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, dr. Satya Purna Nugraha, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sementara, Camat Labuhan Maringgai, Hendri Gunawan, membenarkan adanya jadwal pemeriksaan tersebut.
"Iya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi pada Senin (1/12/2025), sebagaimana dikutip dari radar24.co.id.
Kasus ini menjadi sorotan setelah pada November 2025 yang lalu dua orang kepala desa, yakni Kades Trisnomulyo, Kecamatan Sekampung, dan kades Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD).
Diketahui, nilai dana desa yang diterima Desa Labuhan Maringgai selama lima tahun terakhir cukup besar. (johan/inilampung)


