![]() |
| Taruna Ikrar |
INILAMPUNGCOM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya 32 produk obat bahan alam (OBA) atau herbal yang beredar secara ilegal dalam rentang waktu bulan Oktober 2025.
Terbanyak ditujukan untuk mengatasi pegal linu.
Produk-produk itu diketahui telah dioplos bahan kimia obat parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin.
Kemudian, produk ilegal lainnya, yakni penambah stamina pria, mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan tadalafil, serta OBA ilegal dengan klaim pelangsing, mengandung BKO furosemid, bisakodil, dan sibutramin.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan, temuan ini diperoleh dari serangkaian proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel produk herbal, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, serta penelusuran ke fasilitas distribusi maupun fasilitas produksi.
Salah satu bahan kimia yang disorot adalah indometasin-obat antiinflamasi non-steroid (AINS) yang memiliki efek sebagai antiinflamasi (anti peradangan).
"Salah satu BKO yang sedikit berbeda dalam temuan kali ini adalah indometasin. Indometasin merupakan salah satu obat anti inflamasi non-steroid (AINS) yang memiliki efek sebagai antiinflamasi (anti peradangan). Indometasin ditambahkan secara ilegal ke dalam produk obat herbal yang memiliki khasiat untuk menghilangkan pegal linu atau rematik," jelas Taruna dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025) siang, seperti dikutip dari rilis.id.
Perlu diketahui, BKO tidak boleh digunakan dalam obat bahan alam, lantaran dosisnya harus dipantau oleh tenaga kesehatan. Bila tidak, berbagai macam efek samping serius bisa muncul.
Misalnya, dalam pemberian sildenafil. Obat keras satu ini bila digunakan tidak sesuai dengan resep dokter malah bisa membuat pria mengalami disfungsi ereksi, tekanan darah tidak stabil, serangan jantung, serta kerusakan hati juga ginjal.
"Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami. Padahal ternyata ditambahkan bahan kimia, obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan," terang Taruna.
Ia meminta masyarakat agar tetap waspada dan cermat dalam membeli serta menggunakan produk herbal maupun suplemen kesehatan, terlebih untuk produk dengan klaim berlebihan dan menjanjikan hasil instan.
Bagi masyarakat yang sedang mengonsumsi produk itu, diimbau untuk segera menghentikan pemakaian.
"Apabila timbul efek samping atau gejala yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi produk atau menemukan produk yang mencurigakan, segera hubungi tenaga kesehatan dan laporkan ke BPOM. Laporan disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau unit pelaksana teknis BPOM terdekat di wilayahnya," kata Taruna.
Berikut 32 obat bahan alam -herbal- yang berbahaya:
1. Montalinurat.
2. Extra Mountalin.
3. Tawon Premium.
4. Obat Sakit Gigi Cap Lutung.
5. Anrat.
6. Buah Dewa.
7. Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New.
8. KBM.
9. Tou Gubao.
10. Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu.
11. Dua Semar Jaya Rheumatik.
12. Obat Racikan Asam Urat dan Rematik Untuk Pria dan Wanita.
13. Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya.
14. Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada.
15. Sari Manggis Gelatik.
16. Serat Manggis.
17. Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa.
18. Mallboro Black.
19. Power P.
20. Kofi 29 Plus
21. Arab Pembesar New.
22. Bhong Hua Niu Bian.
23. Pill China Kotak Biru Cap Berlian/Black Boss.
24. Madu Tonik Tjap Kuda.
25. Driller.
26. Slimming Capsule Herbal.
27. Pil Pelangsing Ajaib.
28. NR New Rempah.
29. Turbo Slim Emboss.
30. Sakura Slim Herbal
31. Slim & Shape Herbal
32. Golden Premium Slimming Detox For Night. (zal/inilampung)


.jpeg)