![]() |
| Sekretaris DPW PKB Lampung, Seh Ajeman |
INILAMPUNGCOM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi kader yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi, baik berupa penyuapan maupun gratifikasi, seperti perkara yang diungkap KPK hari Kamis (11/12/2025) kemarin.
Diketahui, dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, adalah Riki Hendra Saputra, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah.
"Partai tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi kader yang tersangkut tindak pidana korupsi, baik berupa suap maupun gratifikasi," kata Sekretaris DPW PKB Lampung, Seh Ajeman, Jum'at (12/12/2025) pagi melalui pesan WhatsApp.
Menurut anggota DPRD Lampung ini, seluruh legislator asal PKB telah diberi pakem yang jelas dan tegas oleh Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim.
Apa pakemnya? "Selalu tegak lurus pada sumpah jabatan dan jangan mengambil yang bukan haknya," jelas Seh Ajeman.
Karena itu, politisi low profil ini, menegaskan bahwa PKB tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Riki Hendra Saputra.
"Kami sangat prihatin dan terpukul dengan adanya kader yang ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami menghormati serta menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Seh Ajeman.
Lalu kapan PKB akan mengambil sikap tegas -pemecatan dan pergantian antar waktu- terhadap Ketua Fraksi PKB DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra yang kini mendekam di Rutan KPK?
"Partai akan mengambil sikap tegas sesuai AD/ART setelah ada keputusan hukum tetap terhadap persoalan yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui, Riki Hendra Saputra dalam konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi yang "dikomandani" Bupati Ardito Wijaya berperan sebagai pelaksana dan pengaman kebijakan pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam kegiatan ini, Riki tidak sendiri. Ranu Hari Prasetyo -adik kandung Ardito- juga berada di posisi yang sama.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (11/12/2025) pagi kemarin KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah, yang membuat Bupati Ardito diduga telah menangguk uang fee proyek sebesar Rp5,7 miliar. Kelima tersangka itu adalah:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
2. Riki Hendra Saputra, selaku anggota dan Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati Ardito Wijaya.
4. Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Ardito.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Sejak Kamis (11/12/2025) pagi kemarin, kelimanya ditahan di Rutan KPK. Ardito, Ranu, dan Anton dijebloskan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, sedangkan Riki dan Lukman di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (kgm-1/inilampung)


.jpeg)