![]() |
| Plt Kadisdik Lampung Selatan, M. Darmawan (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Terungkapnya fakta bila sampai akhir Mei 2025 lalu 33 rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaannya yang bermasalah di tahun anggaran 2024 dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, layak dibilang menjadi misteri.
Mengapa? Karena Plt Kadisdik M. Darmawan maupun Inspektur Anton Camara yang dimintai konfirmasi sejak Selasa (23/12/2025) kemarin hingga Rabu (24/12/2025) malam ini tidak merespons sama sekali alias tutup mulut.
Padahal dalam kasus kelebihan bayar terhadap 33 rekanan di Disdik terdapat uang rakyat yang dikelola pemkab tidak kurang dari Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Selatan, Sutaji Abdullah, menyatakan perlunya Kepala Disdik memberi penekanan dan penegasan kepada rekanan yang ada kaitan dengan kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK untuk segera menindaklanjutinya.
"Dan menurut saya, Inspektorat harus bergerak. Panggil dan periksa semua rekanan yang bermasalah tersebut. Karena itu dana pemerintah, harus ditegaskan untuk segera dikembalikan ke kas daerah," ujar Sutaji, Selasa (23/12/2025) pagi.
Bila Inspektorat tidak dapat maksimal dalam menangani persoalan ini untuk mengembalikan uang Pemkab Lamsel, lanjut Sutaji, maka sudah seharusnya Kejaksaan Negeri (Kejari) menanganinya.
"Prinsipnya bagaimana uang rakyat yang dikelola pemkab bisa kembali. Kalau mereka yang bermasalah dalam hal ini tidak ada inisiatif baik atau tidak mau mengembalikan, kami mendukung dilakukannya proses hukum oleh Kejari," Sutaji menambahkan.
Dijelaskan, sejak awal proses penganggaran, DPRD telah mengingatkan OPD untuk berhati-hati dan merealisasikan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau ternyata dalam realisasinya ada masalah seperti ini, kami akan panggil pimpinan Disdik untuk rapat dengar pendapat. Kami akan dengar mengapa hal itu bisa terjadi dan sudah sejauhmana progres penanganan masalahnya," tutur Sutaji.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan diam-diam menyimpan masalah serius, dimana dalam realisasi proyek gedung dan bangunan tahun anggaran 2024 lalu, terdapat uang negara sebanyak Rp1.626.615.982,24 yang dikangkangi rekanan.
Tidak alang kepalang. Terdapat 33 rekanan atau pelaksana proyek yang sampai akhir Mei lalu belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaannya ke kas daerah Pemkab Lampung Selatan.
Fakta 33 rekanan Disdik mengangkangi uang rakyat sebesar Rp1,6 miliar lebih itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 26B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Terkait adanya dana Pemkab Lampung Selatan di 33 rekanan akibat pekerjaan yang dilakukan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada tahun anggaran 2024 itu sumber inilampung.com Senin (22/12/2025) pagi kemarin menyatakan, saat ini tengah dipelototi oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat
"Kami dapat informasi kalau masalah kelebihan bayar di proyek Dinas Pendidikan lagi diteliti oleh Kejari. Sesuai ketentuan, 60 hari dari keluarnya LHP BPK pihak terkait tidak menyelesaikan masalahnya, APH berhak turun tangan," ucap sumber melalui telepon.
Sumber lain mengaku sudah ada beberapa rekanan yang mengembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK, namun masih banyak yang mengangkangi dana bukan haknya itu.
Sayangnya, belum ada pejabat Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang berhasil dimintai konfirmasi mengenai masalah ini hingga berita ditayangkan.
Siapa saja rekanan Disdik Lamsel yang mengangkangi kelebihan bayar dan wajib mengembalikan ke kas daerah? Berikut datanya sebagaimana dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 26B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025:
1. CV APM. Wajib kembalikan uang negara Rp41.197.710,10.
2. CV ANK. Wajib kembalikan Rp34.043.803,31.
3. CV AFP. Punya kewajiban kembalikan Rp86.400.363,49.
4. CV AT. Wajib kembalikan Rp18.197.363,25.
5. CV AM. Wajib kembalikan Rp42.266.359,85.
6. CV ARK. Wajib kembalikan Rp69.186.858,43.
7. CV APU. Wajib kembalikan Rp17.397.654,51.
8. CV BP. Wajib kembalikan Rp78.815.330,66.
9. CV BB. Wajib kembalikan Rp22.315.493,23.
10. CV BBa. Wajib kembalikan Rp40.638.318,00.
11. CV BNT. Wajib kembalikan Rp33.354.987,07.
12. CV BPn. Wajib kembalikan Rp82.051.302,71.
13. CV DS. Wajib kembalikan Rp74.557.027,81.
14. CV DA. Wajib kembalikan Rp16.046.236,37.
15. CV EPCB. Wajib kembalikan Rp41.981.304,19.
16. CV GP. Wajib kembalikan Rp18.669.724,99.
17. CV GC. Wajib kembalikan Rp13.890.552,16.
18. CV KP. Wajib kembalikan Rp37.710.907,31.
19. CV KA. Wajib kembalikan Rp56.932.979,25.
20. CV MM. Wajib kembalikan Rp14.401.836,57.
21. CV MI. Wajib kembalikan Rp18.384.273,76.
22. CV NB. Wajib kembalikan Rp92.259.583,43.
23. CV PS. Wajib kembalikan Rp35.898.546,33.
24. CV PFG. Wajib kembalikan Rp17 720.876,00.
25. CV PK. Wajib kembalikan Rp142.149.548,19.
26. CV RF. Wajib kembalikan Rp68.048.947,11.
27. CV SLK. Wajib kembalikan Rp113.612.026,05.
28. CV SJP. Wajib kembalikan Rp30.808.234,71.
29. CV SJA. Wajib kembalikan Rp17.146.948,00.
30. CV SJ. Wajib kembalikan Rp95.382.077,92.
31. CV Se. Wajib kembalikan Rp40.127.642,55.
32. CV SK. Wajib kembalikan Rp99.008.722,68.
33. CV TBS. Wajib kembalikan Rp16.012.442,25. (kgm-1/inilampung)


