INILAMPUNGCOM - Pada tahun 2024 lalu Pemkab Lampung Utara (Lampura) menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp804.711.861.135, dengan realisasi per 31 Desember 2024 sebanyak Rp769.925.078.485 atau 95,68%.
Berdasarkan pemeriksaan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ditemukan berbagai persoalan terkait pembayaran gaji dan tunjangan PNS, tambahan penghasilan ASN, hingga honorariumpengadaan barang dan jasa.
Misalnya, pembayaran gaji dan tunjangan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada 10 OPD telah terjadi manipulasi anggaran senilai Rp1.440.665.800.
Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Namun hasil analisis atas data daftar gaji dan rekap presensi pegawai pada aplikasi e-Absensi yang diperoleh dari BKPSDM dan hasil konfirmasi serta wawancara dengan PNS dan Kasubbag Kepegawaian masing-masing OPD, tim BPK menemukan fakta terdapat 31 pegawai pada 10 OPD yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang sah tetapi masih menerima gaji, gaji ke-13, dan gaji ke-14/THR yang seharusnya dihentikan pembayarannya sejak bulan berikutnya. Nilai manipulasi gaji ini tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp1.440.665.800.
OPD apa saja yang menyimpan kasus manipulasi pembayaran gaji dan tunjangan PNS di tahun 2024 lalu? Berikut datanya dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 23B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 22 Mei 2025:
1. Dinas Komunikasi dan Informatika. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp75.680.700.
2. Badan Pendapatan Daerah. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp16.737.000.
3. BPKAD. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp67.025.200.
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya & Penataan Ruang. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp37.941.300.
5. BPBD. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp153.285.600.
6. Bappeda. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp4.715.500.
7. Sekretariat Daerah. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp190.582.500.
8. BKPSDM. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp805.176.500.
9. Kecamatan Muara Sungkai. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp43.758.400.
10. Kecamatan Abung Kunang. Pembayaran gaji yang belum dihentikan Rp45.763.100.
BPK menguraikan bahwa hasil konfirmasi dan wawancara dengan Kasubbag Kepegawaian di 10 OPD serta wawancara dengan PNS terkait, diketahui alasan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh 31 PNS tersebut diantaranya sedang menjalani hukuman penjara, menjalankan usaha pribadi di luar pekerjaan, merawat keluarga, dan sebagian tanpa alasan yang sah.
Ironisnya, terungkap pula adanya 17 PNS yang tidak diketahui keberadaannya karena belum pernah masuk kantor sejak keluarnya SK mutasi di OPD yang baru. Selain itu, terdapat tiga PNS yang sudah diperiksa oleh Inspektorat namun belum ada penjatuhan hukuman disiplin.
Atas persoalan ini, Sekda Lampura meminta pertimbangan kepada BPK untuk terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pemkab melakukan pembinaan dan mengambil tindakan pemberian sanksi disiplin melalui proses dan tahapan pemeriksaan investigatif oleh tim sesuai yang diatur dalam Perka BKN Nomor: 6 Tahun 2022.
"Penjatuhan hukuman disiplin kami pastikan akan dilakukan secara objektif dengan pertimbangan yang memberatkan atau meringankan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang terdiri dari BKPSDM, Inpektorat dan OPD terkait," tulis surat Sekda Lampura ke BPK.
Sudahkah kasus manipulasi gaji yang merugikan keuangan Pemkab Lampura Rp1,4 miliar ini dituntaskan? Menurut penelusuran inilampung.com, sampai hari Senin (1/12/2025) ini persoalan tersebut masih digantung alias belum ada proses sebagaimana dijanjikan Sekda Lampura.
Pihak BKPSDM yang paling banyak memainkan dana manipulasi gaji dan tunjangan -senilai Rp805.176.500- ditengarai sengaja menghambat proses investigasi. Karena terlampau banyak kelebihan pembayaran gaji yang terjadi di 2024 lalu.
Benarkah demikian? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala BKPSDM Pemkab Lampura. (kgm-1/inilampung)


