-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus SPAM Pesawaran Bergulir Kencang ke Pencucian Uang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 19 Desember 2025

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan


INILAMPUNGCOM - Kejati Lampung melambungkan kasus dugaan tipikor proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar dengan kerugian negara Rp7 miliar ke perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Itu sebabnya Dendi Ramadhona -mantan Bupati Pesawaran dan tersangka tipikor proyek SPAM- dikabarkan telah diperiksa kembali oleh penyidik pidsus Kejati Lampung.


Sebelumnya, Rabu, 10 Desember 2025, dilakukan kegiatan penegakan hukum: menggeledah dan menyita aset Dendi Ramadhona dengan total Rp45,2 miliar.


Bergulir dengan kencangnya perkara dugaan tipikor proyek SPAM menuju TPPU itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.


"Memang benar, nominal aset yang diamankan -dari tersangka Dendi Ramadhona- lebih dari nilai proyek. Karena sesuai dengan arahan ekspos atau rilis akhir kemarin, ada penerapan pasal-pasal baru terkait TPPU," kata Ricky, beberapa hari lalu.


Karena berkembangnya kasus proyek SPAM ke TPPU, maka istri Dendi: Nanda Indira Bastian, dan beberapa pihak lainnya secara maraton telah dimintai kesaksian oleh penyidik.


Diketahui, melalui kegiatan penggeledahan di beberapa tempat; wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Kemiling, Rajabasa, Kecamatan Gedong Tataan, dan Way Lima, tim pidsus Kejati Lampung telah mengamankan dan menyita beberapa aset Dendi Ramadhona, Rabu (10/12/2025) lalu. Yaitu:


1. Delapan unit kendaraan (Empat unit mobil & empat unit motor. Estimasi nilai Rp1.000.000.000.

2. Uang tunai (pecahan uang asing dan rupiah). Senilai Rp2.273.148.653.

3. Tanah dan bangunan. (Modus nominee). Secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, de facto dikuasai Dendi. Dalam 26 SHM. Senilai Rp41.000.000.000.

4. Tas branded 40 pcs. Estimasi nilai Rp800.000.000.

Total aset milik mantan Bupati Pesawaran dua periode yang diamankan Kejati senilai Rp45.273.148.653.


Bergulirnya kasus dugaan tipikor proyek SPAM ke TPPU telah diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu hukum FH Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, dalam wawancara  khusus dengan inilampung.com hari Kamis (11/12/2025) pekan lalu.


Menurut dia, penyitaan aset oleh Kejati dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya jauh melebihi kerugian negara (Rp45 M disita vs Rp8 M nilai kontrak) adalah hal yang dimungkinkan. Dan sering terjadi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.


"Hal ini didasarkan pada prinsip pemulihan aset (asset recovery) dan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang seringkali menyertai tindak pidana korupsi. Dan juga untuk pemiskinan koruptor," ujar Prof. Hamzah.


Ditambahkan, penyitaan tidak hanya terikat pada nilai kerugian negara, tetapi juga pada seluruh harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jelas soal ini di Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor.


Menurut penelusuran inilampung.com, dengan bergulirnya perkara proyek SPAM ke TPPU, besar kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain.


"Kejati pasti intensifkan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait ke depan ini," kata seorang praktisi hukum, Kamis (18/12/2025) malam. 


Dan biasanya, lanjut dia, yang diperiksa adalah orang-orang terdekat atau punya kedekatan dengan tersangka Dendi Ramadhona. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS