INILAMPUNGCOM - Apresiasi layak disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng).
Betapa tidak. Dalam beberapa bulan terakhir, telah menindak tegas terhadap dua kasus dugaan praktik korupsi. Menyusul penuntasan penyimpangan dana hibah KONI dengan mentersangkakan tiga orang penggiat olahraga, Senin (8/12/2025) kemarin giliran pemborong pembangunan Taman Hutan Kota dijadikan tersangka dan langsung dimasukkan ke bui -Rutan Kelas 1 Bandarlampung di Way Huwi-.
Adalah RAY -sang pemborong-, direktur perusahaan yang diduga melakukan korupsi dalam proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Adanya penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap RAY dalam dugaan tipikor ini disampaikan Kajari Lampung Tengah (Lamteng), Rita Susanti, didampingi Kasi Intelijen, Alfa Dera, dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, di kantornya di Gunung Sugih, Senin (8/12/2025) siang.
Atas penindakan tegas oleh Kejari Lamteng ini, RAY -sang pemborong- resmi ditahan selama 20 hari, mulai 8–27 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kajari Rita Susanti menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pemborong proyek Taman Hutan Kota tahun anggaran 2020 itu tertuang dalam TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, sedangkan penahanannya berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025.
"Setiap rupiah uang negara adalah hak masyarakat," kata Kajari Rita Susanti, mengisyaratkan sikap tegas pihaknya terhadap berbagai tindak pidana korupsi.
Menurut dia, setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya.
"Karena itu, kami pasti bertindak tegas," ujar alumni FH Unila tersebut.
Diuraikan, penyidikan mendalam terhadap hasil pekerjaan proyek Taman Hutan Kota mengungkap bahwa RAY diduga telah mengurangi volume pekerjaan, mengubah spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
"Auditor mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar," beber Kajari Lamteng.
Mengenai pengenaan penahanan terhadap RAY, Kajari Rita Susanti mengungkapkan penahanan ini adalah langkah awal. Karena korupsi dalam proyek seperti ini bukan hanya merugikan negara secara angka, tetapi menghancurkan hak masyarakat untuk menikmati pembangunan yang layak.
"Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah," ungkap Rita Susanti.(zal/inilampung)


