-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati "Cemen" Hadapi Arinal Djunaidi: LSM Pro Rakyat Lapor Presiden RI

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 16 Desember 2025

 

Aqrobin AM dan Johan Alamsyah berpose seusai mengantar surat laporan kasus PT LEB ke Presiden RI, Selasa (16/12/2025) pagi. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Semangat pemberantasan korupsi yang dinilai penuh toleransi dari Kejati Lampung terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi membuat LSM Pro Rakyat gemes.


Dan karena Kejati dianggap "cemen" alias takut menghadapi Arinal Djunaidi yang memang dikenal pemberani serta pernah secara terbuka mengaku bekas preman, Selasa (16/12/2025) pagi, Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, bersama sekretarisnya, Johan Alamsyah, SE, mendatangi Sekretariat Negara di Jakarta, untuk menyampaikan surat laporan kasus PT LEB yang membuat Kejati Lampung "hilang wibawa" akibat ulah Arinal Djunaidi yang dua kali mangkir dari panggilan penegak hukum ke Presiden RI, Prabowo Subianto.


"Kami juga akan ke Kejaksaan Agung. Untuk secara resmi melaporkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB ini," kata Aqrobin melalui telepon, Selasa (16/12/2025) pagi.


Menurut Aqrobin, langkah ini ditempuh karena Kejati Lampung dinilai tidak mampu, tidak tuntas, dan terkesan meminimalisir penanganan perkara tipikor pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai US$17.286.000 atau setara dengan Rp271 miliaran dari PT Pertamina Hulu Energi (PHU) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merugikan keuangan negara ratusan miliar.


Ditegaskan, pelaporan kepada Presiden RI dan Jaksa Agung ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang lemah dan berpotensi melindungi pihak-pihak tertentu.


"Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kejaksaan Agung RI mengambil alih sepenuhnya perkara PT Lampung Energi Berjaya. Saat ini Kejati Lampung telah menunjukkan ketidakmampuan dalam menuntaskan kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” tegas Aqrobin AM.


LSM Pro Rakyat juga menyoroti fakta hukum dimana saat proses penggeledahan di rumah Arinal pada 3 September lalu, beberapa unit kendaraan mewah diumumkan telah disita tetapi dengan alasan “tidak ada tempat”, barang tersebut tidak dibawa oleh tim Kejati Lampung.


Menurut Aqrobin AM, alasan tersebut tidak masuk akal secara hukum dan justru malah menguatkan dugaan adanya keterkaitan aliran dana hasil korupsi.


"Penyitaan kendaraan dari rumah mantan Gubernur itu bukan peristiwa biasa. Itu adalah bukti awal (prima facie evidence) dugaan keterlibatan. Namun anehnya, tidak ada penetapan tersangka terhadap pihak penerima atau penguasa barang bukti tersebut sampai saat ini,” ujarnya.


Terkait dengan adanya pengajuan praperadilan yang ditolak hakim PN Tanjungkarang, menurut Aqrobin, ini membuktikan secara hukum bahwa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung dalam kasus PT LEB, sah dan kuat. Namun ironisnya, setelah putusan praperadilan tersebut, tidak ada pengembangan perkara PT LEB yang lebih signifikan.


Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menilai, mangkirnya dua kali mantan Gubernur Arinal Djunaidi dipanggil sebagai saksi, tanpa adanya langkah tegas oleh Kejati Lampung berupa pemanggilan paksa, sangat disesalkan.


"Ini bertentangan dengan asas equality before the law. Pasal 112 KUHAP secara tegas membuka ruang pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir. Tapi Kejati Lampung justru terkesan membiarkan,” kata Johan.


Selain itu, lanjutnya, sejumlah saksi kunci sampai saat ini belum diperiksa oleh Kejati Lampung, antara lain: mantan Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, mantan pimpinan DPRD Lampung periode 2019–2024, mantan Dirut PT LJU, Arie Sarjono Idris, dan beberapa pihak terkait lainnya.


Menurut LSM Pro Rakyat, posisi dan kewenangan para pihak tersebut sangat relevan dalam proses persetujuan kebijakan, menetapkan, menyetujui, penyertaan modal, dan pengawasan BUMD PT LEB.


Aqrobin AM dan Johan Alamsyah menegaskan, LSM Pro Rakyat akan mengawal penuh proses hukum, termasuk membuka kemungkinan melaporkan dugaan obstruction of justice apabila ditemukan upaya sistematis untuk menghambat penuntasan perkara megakorupsi PT LEB oleh Kejati Lampung. (zal/inilampung)

LIPSUS