-->
Cari Berita

Breaking News

Kucuran Dana BOSP Kembali Bermasalah: Ini Kata Kepala Disdikbud Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 07 Desember 2025

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat meninjau pelaksanaan UKG di SMAN 1 Sidomulyo, Lamsel, Sabtu (6/12/2025). (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung setidaknya menyimpan tiga masalah dalam realisasi penggunaan APBD tahun anggaran 2025. 


Yaitu terkait honor pengelola keuangan SMKN BLUD tidak sesuai remunerasi dan keuangan BLUD, laporan pertanggungjawaban belanja makan minum yang tidak sesuai kondisi senyatanya, dan realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang terindikasi bermasalah.


Ketiga masalah di Disdikbud Lampung itu terbeberkan pada acara exit meeting BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan jajaran pejabat Pemprov Lampung hari Jum'at (5/12/2025) kemarin.


Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengaku telah mengetahui adanya persoalan tersebut. 


"Kami sudah punya langkah-langkah untuk meminimalisir persoalan tersebut," ucap Thomas Amirico melalui telepon hari Sabtu (6/12/2025) kemarin.


Apa langkah yang dilakukan Thomas Amirico? Berikut petikan wawancara inilampung.com dengan Kepala Disdikbud Lampung tersebut:


Apakah Anda telah mengetahui persoalan di Disdikbud yang menjadi temuan awal BPK?

Sudah. Dan kami sudah siapkan langkah-langkah untuk meminimalisir masalahnya. Dengan target perbaikan maksimal dan tahun mendatang lebih baik lagi.


Bisa dijelaskan apa langkahnya?

Misalnya dalam hal pengelola keuangan SMKN BLUD yang diduga tidak memperhatikan remunerasi, kami sudah siapkan pendampingan. Sehingga pengelola keuangan memahami dengan benar aturannya dan bisa melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Dan itu sudah berjalan.


Ada berapa SMKN BLUD saat ini?

SMKN BLUD saat ini ada 71. Dan yang menjadi temuan BPK itu memang yang selama ini belum tersentuh pendampingan. Karenanya kami langsung melakukan evaluasi.


Sejak kapan ada pendampingan bagi pengelola keuangan SMKN BLUD itu?

Baru dimulai tahun 2024 kemarin. Tujuan adanya tim pendampingan dalam pengelolaan keuangan itu jelas, yaitu transparansi dan baik. InshaAllah sekarang semakin baik.


Selama ini, dari tahun ke tahun, realisasi dana BOSP atau BOS selalu bermasalah, menurut Anda, apa faktor utamanya?

Menurut evaluasi saya, masalah yang mendasar adalah pengetahuan bendahara pengelola BOSP atau BOS yang masih sangat minim mengenai ketentuan yang mengatur pelaksanaan program tersebut. 


Apa solusi yang Anda lakukan agar dana BOSP atau BOS tidak terus-terusan menjadi bancakan atau disimpangkan?

Kami telah membentuk dan menurunkan tim verifikator ke sekolah-sekolah penerima manfaat program itu.


Apa tugas tim tersebut?

Mereka pendamping pengelola dana BOS. Ini langkah penguatan dan perbaikan tata kerja bendahara untuk meminimalisir penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan. Tim ini lebih konsen pada teknis penggunaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Anda optimis tim verifikator itu membawa perubahan dalam penggunaan dana BOSP yang rutin bermasalah?

Tentu saya optimis. Saya kan pantau terus. Nanti lihat hasilnya saja. Saya yakin akan turun jumlah temuan BPK terkait hal ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena kami terus melakukan perbaikan, baik secara mental, pengetahuan, maupun komitmen bendahara pengelola dana BOS dan BOSP.


Bagaimana jika masih ada pihak sekolah yang memainkan dana BOSP?

Pasti kami sanksi. Siapa pun yang melanggar aturan, ada sanksinya. Kita tegak lurus saja pada ketentuannya. Yang melenceng, ya ada risikonya.


Tapi selama ini sepertinya sanksi yang diberikan tidak memberi efek jera, bagaimana menurut Anda?

Begini, semua kan ada proses yang harus dijalani. Begitu juga misalnya ada sekolah yang memakai dana BOS tidak sesuai aturan. Pasti kita mintai klarifikasi dulu. Terbukti melanggar, dana yang digunakan tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan ke kas daerah dalam waktu yang sudah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan.


Hanya sebatas mengembalikan dana?

Itu yang paling awal. Tentu kami juga menjadikan hal itu sebagai catatan minus untuk yang bersangkutan. Dan tentu itu akan menjadi pertimbangan misalnya kalau yang bersangkutan akan diangkat pada posisi tertentu.


Hal yang biasa dilakukan kepala sekolah adalah memalsukan nota cap toko untuk menilep dana BOS, pandangan Anda?

Sudah jelas itu perbuatan pidana. Saya mendorong pihak-pihak yang dipalsukan untuk melapor ke APH. Saya ingin Disdikbud Lampung bersih dari praktik-praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan, karena itu siapa pun yang melanggar pasti ditindak sesuai aturan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS