-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Dirut PT LEB Serius Ngelawan Kejati: Siapkan Ahli dari UI

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 01 Desember 2025

 

Sidang prapid kedua digelar di PN Tanjungkarang

INILAMPUNGCOM - Profesionalitas kinerja Kejati Lampung dalam penegakan hukum terkait sangkaan skandal korupsi dana PI 10% dari WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kini benar-benar dipertaruhkan.


Salah satu tersangka, M. Hermawan Eriadi, mantan Dirut PT LEB, yang mengajukan praperadilan sungguh serius memberi perlawanan atas status tersangka yang disandangkan Kejati sejak 22 September 2025 lalu.


Senin (1/12/2025) pagi, sidang prapid kedua digelar di PN Tanjungkarang. Agendanya hanya pembuktian dari sejumlah pihak, termasuk pemohon dan termohon. 


Sidang prapid mantan Dirut PT LEB versus Kejati Lampung bakal memasuki babak seru pada hari Rabu (3/12/2025) lusa.


Mengapa? Karena pihak Hermawan sebagai pemohon prapid bakal menghadirkan ahli yang tidak kaleng-kaleng. Sebagai pembuktian keseriusannya melawan keputusan Kejati Lampung.


Ahli hukum dan keuangan itu, begitu disampaikan penasihat hukum mantan Dirut PT LEB, Riki Martim, berasal dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta.


"Nanti untuk persidangan hari Rabu, mendengarkan keterangan ahli. Kita akan datangkan ahli dari Universitas Indonesia," ujar Riki usai sidang kedua di PN Tanjungkarang.


Siapa ahli yang akan dipentaskan pada sidang ketiga Rabu (3/12/2025) lusa? "Kalau untuk publish nama, nanti saja ya setelah persidangan, untuk menjaga saksi ahlinya juga," kata Riki Martim.


Seperti diketahui, dalam kasus dugaan tipikor PT LEB, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.


Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2025 lalu, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (zal/inilampung)

LIPSUS