![]() |
| Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Proses penyidikan kasus dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) hari Rabu (10/12/2025) ini terkendala.
Apa penyebabnya? Didapat kabar karena mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, mangkir dari panggilan penyidik. Didapat informasi, Arinal tidak memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejati dengan alasan masih di Jakarta.
Sumber inilampung.com menyatakan seharusnya hari Rabu (10/12/2025) ini Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% dari WK-OSES sebesar Rp271 miliaran tersebut.
"Iya, mestinya Arinal hari Rabu ini diperiksa lagi. Tapi dia nggak hadir dan sudah sampein surat pemberitahuan ke penyidik. Alasannya dia lagi di Jakarta," kata sumber itu.
Benarkah penyidik pidsus Kejati Lampung mengagendakan memeriksa mantan Gubernur Arinal hari Rabu (10/12/2025) ini? Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan yang dimintai konfirmasi mengaku masih akan mengecek ke penyidik terlebih dahulu. Dan sampai berita ini ditayangkan, Ricky belum memberi jawaban lanjutan.
Sementara sumber lain menyatakan besar kemungkinan mantan Pj Gubernur Samsudin juga akan dipanggil kembali.
"Bukan cuma Arinal, mantan Pj Gubernur juga akan dimintai keterangan lagi. Bisa jadi diagendain penyidik pada minggu depan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seiring ditolaknya praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, hari Senin (8/12/2025) lalu oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian di PN Tanjungkarang, beredar kabar jika Kejati bakal "lari kencang."
"Penolakan prapid oleh hakim PN Tanjungkarang makin menguatkan semangat penyidik untuk bergerak cepat. Besar kemungkinan mantan Gubernur Arinal Djunaidi segera diperiksa lagi," kata sumber inilampung.com, Selasa (9/12/2025) siang.
Menurutnya, dengan telah ditetapkannya tiga "pelaksana lapangan" sebagai tersangka, maka konsentrasi penyidik pada "para big bos", yaitu mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin.
Diketahui, pada awal bulan September lalu mantan Gubernur Arinal Djunaidi telah diperiksa penyidik pidsus Kejati Lampung selama 12 jam lebih.
Sebelumnya, hari Rabu, 3 September 2025, penyidik pidsus melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung.
Penyidik menyita beberapa barang berharga dari rumah Arinal Djunaidi. Yaitu:
1. Kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit. Senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai; pecahan mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp1.356.131.100.
4. Deposito dari beberapa bank. Senilai Rp4.400.724.575.
5. 29 Sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000.
Total harta mantan Gubernur Arinal Djunaidi yang disita penyidik senilai Rp38.588.545.675.
Menurut catatan inilampung.com, meski berstatus disita namun ke tujuh kendaraan roda empat tidak berada di Kejati. Kendaraan sitaan itu dititipkan di rumah Arinal dengan alasan garasi penyimpanan barang bukti Kejati sedang direnovasi.
Publik banyak menyorot perlakuan diskriminatif Kejati, dimana hingga saat ini Arinal Djunaidi baru diperiksa satu kali. Padahal, sejak 22 September silam Kejati telah menetapkan tiga tersangka dan langsung menjebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Ketiga tersangka kasus dugaan tipikor dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT LEB adalah mantan direktur utama; M. Hermawan Eriadi, mantan direktur operasional; Budi Kurniawan, dan mantan komisaris; Heri Wardoyo. Dari ketiga "pelaksana lapangan" ini, Kejati telah menyita barang dan uang sekitar Rp80 miliar.
Disita juga uang Rp59 miliar dari rekening PT Lampung Jasa Utama (LJU), pun dari PDAM Way Guruh Lampung Timur sekitar Rp2 miliar.
Dan mantan Bupati Lamtim, M. Dawam Rahardjo, telah mengembalikan "cipratan" dana PI 10% sebesar Rp322 juta. (zal/inilampung)


