![]() |
| Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat di Kejati September 2025 (ist) |
INILAMPUNGCOM - Seiring ditolaknya praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, hari Senin (8/12/2025) kemarin oleh hakim tunggal Muhammad Hibrian di PN Tanjungkarang, beredar kabar jika Kejati bakal "lari kencang."
"Penolakan prapid oleh hakim PN Tanjungkarang makin menguatkan semangat penyidik untuk bergerak cepat. Besar kemungkinan mantan Gubernur Arinal Djunaidi segera diperiksa lagi," kata sumber inilampung.com.
Diketahui, pada awal bulan September lalu mantan Gubernur Arinal Djunaidi telah diperiksa penyidik pidsus Kejati Lampung selama 12 jam lebih.
Sebelumnya, pada 3 September 2025 penyidik pidsus melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung.
Penyidik menyita beberapa barang berharga dari rumah Arinal Djunaidi. Yaitu:
1. Kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit. Senilai Rp3.500.000.000.
2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.
3. Uang tunai -pecahan mata uang asing dan rupiah. Senilai Rp1.356.131.100.
4. Deposito dari beberapa bank. Senilai Rp4.400.724.575.
5. 29 Sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000.
Total harta mantan Gubernur Arinal yang disita penyidik senilai Rp38.588.545.675.
Menurut catatan inilampung.com, meski berstatus disita namun ke tujuh kendaraan roda empat tidak berada di Kejati. Kendaraan sitaan itu dititipkan di rumah Arinal dengan alasan garasi penyimpanan barang bukti Kejati sedang direnovasi.
Diketahui, hingga saat ini Arinal Djunaidi baru diperiksa satu kali. Padahal, sejak 22 September silam Kejati telah menetapkan tiga tersangka dan langsung menjebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Seperti diketahui, ketiga tersangka kasus dugaan tipikor dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT LEB adalah M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo. Dari ketiganya, Kejati telah menyita barang dan uang sekitar Rp80 miliar.
Lalu kapan mantan Gubernur Arinal Djunaidi akan diperiksa kembal Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum menjawab permintaan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)


.jpeg)
