![]() |
| Lima tersangka (dari kiri ke kanan): Anton W, Riki HS, Ardito W, M. Lukman S, dan Ranu HP. Kini mereka mendekam di Rutan KPK. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Seiring ditersangkakan dan ditahannya Bupati Ardito Wijaya dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (11/12/2025) pagi kemarin, jajaran pegawai Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) ketar-ketir.
Mengapa begitu? Karena KPK kini fokus menelisik dugaan jual beli jabatan selama Ardito menjabat Bupati sembilan bulan terakhir.
Beberapa pegawai dan pejabat Pemkab Lamteng yang dihubungi inilampung.com Kamis (11/12/2025) kemarin mengaku resah dan khawatir.
"Gimana coba kalau banyak pejabatnya yang kena kasus jual beli jabatan. Bisa-bisa pemkab kacau-kacauan," kata seorang ASN pada Dinas Pendidikan.
Sementara seorang kepala OPD mengakui bila praktik berindikasi jual beli jabatan memang terjadi.
"Sulit memang buktiinnya, tapi kalau Bupati 'nyanyi' waktu diperiksa KPK, banyak kawan yang berangkat," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam konperensi pers penetapan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Lamteng hari Kamis (11/12/2025) siang kemarin, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan lembaga antirasuah itu belum menghentikan gerakan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkab Lamteng.
"Fokus kami saat ini adalah pada dugaan jual beli jabatan dan tim KPK masih terus bergerak untuk menuntaskan semua kasus tipikor di Pemkab Lampung Tengah," ujar Mungki.
Diberitakan sebelumnya, praktik permainan pengaturan proyek yang dilakukan Ardito Wijaya sebagai Bupati Lampung Tengah, akhirnya terungkap transparan.
Meski baru menjabat Bupati -sebelumnya wakil bupati- pada 20 Februari 2025 lalu, diduga kuat Ardito sudah menangguk fee dari proyek di Pemkab Lamteng sampai bulan November lalu sedikitnya Rp5,7 miliar.
Fee proyek hanya dalam kurun waktu sembilan bulan menjadi Bupati Lamteng itu didapat Ardito karena ia mematok prosentase: 15 sampai 20% dari nilai proyek.
Akibat lelakonnya itulah kini Bupati Lampung Tengah itu oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung KPK, Jln. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) siang membeberkan permainan Bupati Ardito.
Diuraikan Mungki, Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra -Ketua Fraksi PKB- mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Arahannya jelas: proyek pengadaan barang dan jasa harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah tahun 2024 lalu.
Singkat cerita, Bupati Ardito menangguk fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo, adik Ardito. Dana setoran fee proyek itu diterima dalam periode Februari-November 2025 atau sembilan bulan masa jabatan.
Ardito Wijaya dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada 20 Februari 2025. Artinya, permintaan dan penyerahan fee langsung terjadi.
Selain itu, ia juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan (alkes) pada Dinkes Lampung Tengah. KPK menyebut, Anton juga merupakan kerabat Ardito.
Atas pengondisian tersebut, menurut Mungki, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
2. Riki Hendra Saputra, selaku anggota dan Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah.
3. Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Bupati Ardito Wijaya.
4. Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Ardito.
5. Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.
Sejak Kamis (11/12/2025) pagi kemarin, kelimanya ditahan di Rutan KPK. Ardito, Ranu, dan Anton dijebloskan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, sedangkan Riki dan Lukman di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (kgm-1/inilampung)


