-->
Cari Berita

Breaking News

Pekan Depan Penetapan Pj Ketum PBNU

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 04 Desember 2025

Prof. Dr. H. Moh. Mukri, MAg


INILAMPUNGCOM - Perseteruan di PBNU kian seru. Selasa (9/12/2025) pekan depan, bakal ditetapkan Pj Ketua Umum PBNU, menggusur Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.


Penetapan Pj Ketua Umum PBNU tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno pada hari Selasa, 9 Desember 2025.


Menurut Ketua PBNU Prof. Dr. H. Moh. Mukri, MAg, pleno PBNU pekan depan akan dihadiri oleh seluruh pengurus, baik jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah plus badan otonom dan lembaga.


“InsyaAllah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” kata Prof. Mukri dalam pesan WhatsApp nya, Kamis (4/12/2025) siang, sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.


Sementara Wasekjen PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan, keputusan Syuriah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat.


Gus Imron menambahkan, keputusan Syuriah adalah yang tertinggi di PBNU.


“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron, Kamis (4/12/2025).


Diungkapkan, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum PBNU.


Bahkan, katanya, Gus Yahya juga tidak berhak mengganti posisi Sekjen PBNU.


Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Juga menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh.


"Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” terang Gus Imron.


Disebutkan, pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi. Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.


"Sejak saat itu, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya.


Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan Gus Yahya tidak lagi memiliki legitimasi.


“Termasuk rotasi Sekjen. Itu tidak punya legitimasi,” tegas Gus Imron.


Lebih lanjut, Gus Imron juga buka suara mengenai tuduhan bahwa Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak menjalankan tugasnya. Ia menegaskan, SK kepengurusan wilayah dan cabang yang belum ditandatangani justru disebabkan adanya cacat administratif dalam proses unggah (upload) melalui aplikasi Digdaya.


“Terkait beberapa SK kepengurusan wilayah dan cabang, Gus Ipul memang tidak bersedia tandatangan karena ada cacat dalam prosedur upload SK di aplikasi Digdaya. Staf yang meng-upload tidak bekerja secara profesional,” jelasnya.


Menurutnya, Gus Ipul sudah mengusulkan pergantian staf pengunggah SK tersebut dalam rapat Syuriah. Bahkan, katanya, Gus Ipul telah mengeluarkan kebijakan sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu, namun keputusan tersebut tidak dijalankan.


“Keputusan Gus Ipul sebagai Sekjen untuk mengganti staf itu tidak diindahkan. Akhirnya beliau tidak lagi bersedia menandatangani SK-SK kepengurusan yang bermasalah. SK bermasalah itu tetap dipaksa untuk di-upload dan diminta segera ditandatangani,” kata Gus Imron.


Ditegaskan, Gus Ipul tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan menandatangani dokumen-dokumen yang tidak bermasalah.


“Gus Ipul tetap tandatangan. Bisa dicek, misalnya persetujuan PDPKPNU itu tiap minggu ada puluhan yang beliau tandatangani. Jadi kalau tidak bermasalah, pasti ditandatangani. Yang tidak ditandatangani itu hanya yang bermasalah. Dan hal ini sudah disampaikan di rapat-rapat resmi, tapi tidak digubris,” ujarnya.


Ditambahkan, langkah Gus Ipul menahan tanda tangan adalah bentuk komitmen menjaga ketertiban administrasi dan integritas organisasi.


“Ini bukan penolakan tugas, tetapi menjaga supaya PBNU tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur,” pungkasnya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS