![]() |
| Terdakwa pembantai satpam rumah Thomas Riska usai sidang Senin (1/12/2025) kemarin. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Masih ingat kasus penyerangan rumah pengusaha ternama di Lampung: Thomas Azis Riska, yang menewaskan penjaga rumah -satpam- bernama Aop Sofyani pada 29 Maret 2025 lalu? Senin (1/12/2025) kemarin pelakunya dituntut 17 tahun penjara.
Tuntutan hukuman 17 tahun penjara buat pembantai satpam rumah pengusaha Thomas Azis Riska -terdakwa Abu Bakar- itu disampaikan Jaksa Rifani dalam persidangan di PN Tanjungkarang.
JPU Rifani menyatakan keyakinannya bila terdakwa Abu Bakar terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Jaksa Rifani meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara untuk pembantai satpam rumah pengusaha Thomas Azis Riska tersebut.
Sebelum menyampaikan tuntutan 17 tahun penjara bagi terdakwa Abu Bakar, Jaksa Rifani menyampaikan hal yang memberat kan, yaitu perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.
Diketahui, kasus penyerangan rumah pengusaha Thomas Riska pada 29 Maret lalu sempat menjadi perbincangan publik. Pasalnya, ia dikenal memiliki jaringan yang sangat luas. Karena itu, pasca terbantainya penjaga rumah, banyak pejabat penting di Lampung mendatangi rumah Thomas di kawasan Rawalaut, Pahoman, Bandarlampung.
Kasusnya bermula ketika anak laki-laki Thomas yang mengendarai sedan mewah berdua rekannya dibuntuti pelaku sejak dari traffighligt di Jln. Jend. Sudirman, kawasan Enggal. Pembuntut terus mengikuti sampai di depan rumah.
Ketika anak Thomas baru memarkir kendaraan di depan garasi setelah pintu pagar dibukakan seorang asisten rumah tangga, pelaku langsung masuk dan menghunuskan senjata tajam.
Kawan anak Thomas sempat terkena sabetan senjata pelaku. Suara gaduh membuat Aop yang telah belasan tahun menjaga rumah Thomas, bergegas keluar dari dalam rumah. Tetapi, langkahnya terhenti saat tiba di garasi. Pelaku yang belakangan diketahui bernama M. Abu Bakar, warga Perum Puri Saujana, Tanjungkarang Barat, Bandarampung, dengan membabibuta menyerangnya.
Tidak perlu waktu lama pelaku membantai satpam rumah Thomas Riska. Aop pun terkapar dengan darah berceceran di garasi.
Warga sekitar gempar. Namun upaya pelaku untuk kabur, berhasil dicegah. Ia diamankan aparat yang tengah bertugas di kediaman pribadi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Sayangnya, nyawa Aop Sofyani tidak dapat diselamatkan. Penjaga rumah Thomas itu pun meninggal dunia dan siang harinya langsung dimakamkan.
Atas tuntutan jaksa 17 tahun penjara bagi Abu Bakar, penasihat hukumnya, Yuli Setyowati, langsung menyatakan keberatan.
Apa alasan keberatan? Yuli menegaskan karena JPU tidak mempertimbangkan Kartu Kuning ODGJ terdakwa Abu Bakar.
Yuli mengatakan pihaknya akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa pada persidangan Senin mendatang. (zal/inilampung)


