
RSUD dr Bob Bazar, Lampung Selatan (ist/inilampung)
INILAMPUNGCOM - RSUD dr. Bob Bazar, SKM, Lampung Selatan, diam-diam banyak menyimpan persoalan yang berujung pada terjadinya kerugian keuangan BLUD tersebut.
Diketahui, pada tahun anggaran 2024 lalu, RSUD Bob Bazar menganggarkan belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp93.174.665.073, dengan realisasi Rp92.860.057.036,19 atau 99,66%.
Untuk belanja modal, dianggarkan Rp5.105.000.000 dengan realisasi Rp3.427.131.140,04 atau 67,13%. Diantara anggaran tersebut digunakan untuk belanja pemeliharaan komputer dan jaringan EMR.
Sesuaikah pelaksanaan pemeliharaan komputer dan jaringan EMR yang ditangani oleh TW? Ternyata justru meninggalkan masalah senilai seratusan juta rupiah.
Benarkah begitu? Demikian yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampung Selatan Tahun 2024, Nomor: 26B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.
Untuk diketahui, kegiatan yang dilakukan TW sebanyak tiga tahap. Pertama; pekerjaan pemeliharaan PC EMR pada 2 Januari 2024 senilai Rp150.000.000, kedua; pekerjaan pemeliharaan jaringan EMR juga pada 2 Januari 2024 dengan nilai Rp34.600.000, dan ketiga; pekerjaan pemeliharaan PC EMR pada 5 Februari 2024.
Dari tiga item pekerjaan ini TW mendapat bayaran Rp372.000.000. Setelah dipotong pajak Rp42.903.603, mengantongi Rp329.196.397.
Dalam wawancara dengan tim BPK, HW selaku pemilik TW menjelaskan bila pekerjaan pemeliharaan komputer dan jaringan EMR RSUD Bob Bazar merupakan pengadaan spare part komputer untuk perbaikan atau rekondisi unit komputer RSUD milik Pemkab Lamsel itu agar dapat memenuhi kebutuhan EMR.
Lalu siapa yang membeli spare part komputer? HW sebagai Bos TW? Ternyata tidak. Ia minta Kasubbag Umum dan Kepegawaian RSUD Bob Bazar berinisial ARS untuk membeli spare part-nya. Alasannya sederhana: Karena ARS paham alat komputer dan jaringan.
Maka ARS pun "bekerja" untuk pihak ketiga di tempat kerjanya. Pertama; ia diberi uang cash Rp100.000.000 oleh HW untuk membeli 25 unit spare part komputer di kawasan Glodok, Jakarta.
Yang kedua; ARS kembali diminta HW membeli spare part komputer sebanyak 20 unit di Glodok, Jakarta. Kali ini ia dibekali uang cash Rp80.000.000.
ARS juga membeli alat pemeliharaan jaringan dengan nilai Rp10.000.000. Untuk pembelian ini, ARS memakai dana pribadinya.
ARS diberi uang Rp6.000.000 oleh HW sebagai biaya pengiriman untuk dua kali pembelian spare part ke Glodok, Jakarta.
Bagaimana dengan pemasangan jaringan? HW atau tim TW-kah yang melakukannya? Ternyata tidak juga. Staf IT RSUD Bob Bazar yang mengerjakannya.
Dari investigasi BPK didapat fakta: terdapat selisih antara pembayaran pekerjaan yang diterima HW dengan jumlah pembelian senyatanya yang dilakukan ARS. Nilai selisihnya Rp114.196.397.
Dari mana nilai selisih pembayaran dengan fakta pembelian itu didapat? BPK menguraikan:
1. Pembelian tahap I. Nilai SPJ Rp165.540.541. Nilai sebenarnya Rp110.000.000. Selisih pembayaran Rp55.540.541.
2. Pembelian tahap II. Nilai SPJ Rp133.108.108. Nilai sebenarnya Rp88.000.000. Selisih pembayaran Rp45.108.108.
3. Pembelian peralatan jaringan. Nilai SPJ Rp30.547.748. Nilai sebenarnya Rp11.000.000. Selisih pembayaran Rp19.547.748.
4. Biaya pengiriman Rp6.000.000.
Sadar atas validitas temuan tim BPK, dari selisih pembayaran Rp114.196.397, HW memang telah menyetor ke rekening kas RSUD Bob Bazar, namun jumlahnya hanya Rp7.000.000 saja. Setidaknya sampai pertengahan Mei lalu.
Dengan demikian, HW masih memiliki tanggungan mengembalikan kelebihan pembayaran sebanyak Rp107.196.397.
Apakah hingga akhir tahun 2025 ini masalah seratusan juta rupiah itu masih menggantung? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, belum didapat konfirmasi dari pihak RSUD Bob Bazar Lampung Selatan. (zal/inilampung)

