![]() |
| Dendi Ramadhona Kaligis di Rutan Kelas I Bandarlampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kejati Lampung masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pesawaran.
Menurut penelusuran inilampung.com, hari Senin (15/12/2025) ini pemeriksaan terkait kasus proyek SPAM tahun 2022 semakin melebar. Beberapa pihak yang diduga mengetahui dan atau memiliki kedekatan dengan tersangka Dendi Ramadhona Kaligis, dipanggil Kejati.
Disebut-sebut diantara yang dimintai kererangan adalah pejabat Pemkab Pesawaran berinisial S, pegawai Bank Lampung, E, pengusaha Y, adik kandung Bupati Nanda Indira Bastian, dan beberapa lagi lainnya.
"Tersangka Dendi juga akan diperiksa lagi. Untuk kasus Pesawaran ada delapan yang diagendakan diperiksa di Kejati," kata sumber inilampung.com, Minggu (14/12/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun 2022 dengan anggaran Rp8,2 miliar dan kerugian negara Rp7 miliar, pada 27 Oktober 2025 Kejati telah menetapkan lima tersangka.
Diantaranya adalah mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, Kadis PUPR, Zainal Fikri, dan tiga lagi lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dendi dan tiga orang lainnya dijebloskan ke Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Sedangkan Kadis PUPR Zainal Fikri dititipkan di Rutan Polresta Bandarlampung. Saat ini Zainal Fikri mendekam di Lapas Rajabasa.
Kamis (11/12/2025) pagi hingga Jum'at (12/12/2025) dinihari, istri tersangka Dendi, Nanda Indira Bastian, dimintai keterangan penyidik pidsus Kejati.
Sehari sebelumnya, Rabu (10/12/2025) siang, Kejati melakukan penyitaan aset tersangka Dendi, dengan total senilai Rp45,2 miliar.
Berikut aset Dendi yang disita Kejati:
1. 4 unit kendaraan roda 4 dan 4 unit roda 2. Nilai estimasi Rp1.000.000.000.
2. Uang tunai -pecahan rupiah dan asing. Sebanyak Rp2.273.148.653.
3. Tanah dan bangunan (Modus Nominee) -secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai Dendi- dalam 26 SHM. Senilai Rp41.000.000.000.
4. Tas 40 pcs. Senilai Rp800.000.000.
Menurut Aspidsus Kejati, Armen Wijaya, total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh dan disita dari tersangka Dendi Ramadhona untuk pemulihan (asset recovery) kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp45.273.148.653.
Armen Wijaya mengatakan, penyitaan aset merupakan komitmen Kejati untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi.
"Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional, guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi," katanya. (zal/inilampung)


