![]() |
| SMKS Praja Utama, Sribawono, Lampung Timur (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tidak banyak siswa yang mengetahui, bahwa saat ini tengah terjadi perseteruan hebat antara anak pendiri Yayasan SMKS Praja Utama, Sribawono, Lampung Timur, yang tidak tertutup kemungkinan dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan tersebut.
Akibat perseteruan keluarga pendiri yayasan, pada hari Rabu, 12 November 2025 lalu, Kepala SMKS Praja Utama Sribawono, Sugeng, harus memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Lantas dalam perkara apa Sugeng sang kepala sekolah diminta menghadap penyidik? Berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor: B/33969/XI/2025/Subdit-IV/Ditreskrimsus tanggal 10 November 2025, disebutkan bahwa saat ini penyidik Subdit-IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain, yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang yang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan yayasan pendidikan SMKS Praja Utama ini muncul setelah Rismawan Widodo yang merupakan salah satu anak dari pendiri yayasan SMKS Praja Utama membuat laporan polisi Nomor: LP/B/698/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 30 September 2025.
Lalu siapa yang dilaporkan oleh Rismawan Widodo ke Polda Lampung? Tidak lain adalah pengelola Yayasan Pendidikan SMKS Praja Utama, yang salah satunya adalah kakak kandung Rismawan Widodo, yaitu Bambang Kisworo.
Meski sempat "ngeles" bahwa laporan ini dibuat atas dasar rebutan dalam keluarga mengenai siapa yang paling berhak mengelola yayasan, namun Rismawan Widodo tak mampu menutupi bahwa perseteruan ini terjadi akibat pecah kongsi dalam keluarga mengenai pengelolaan Yayasan Pendidikan SMKS Praja Utama Sribawono, Lampung Timur.
Melalui sambungan telepon, Minggu (30/11/2025) kemarin, Rismawan Widodo menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Lampung, saat ini yang berhak menduduki jabatan ketua yayasan adalah Retno Handayani, adik bungsu dari Rismawan Widodo dan Bambang Kisworo.
Rismawan juga menjelaskan bahwa Sugeng selaku kepala sekolah, terhitung sejak April 2025 tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, karena SK yang bersangkutan sudah berakhir.
Terkait jika dirinya menggunakan uang yayasan sejumlah kurang lebih Rp700.000.000, Rismawan menjelaskan, seluruh uang yang diterimanya dipergunakan untuk kepentingan yayasan.
"Semua ada catatan nya," tegas dia.
Apa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap Sugeng selaku kepala sekolah? Menurut sumber yang minta identitas nya dirahasiakan, pada pemeriksaan Sugeng selaku kepala sekolah, justru terungkap bahwa pelapor (Rismawan Widodo, red) pernah menggunakan dana yayasan sebesar Rp747.513.500 dan tidak jelas laporan pertanggungjawaban nya. (johan/inilampung)



