![]() |
| Aset milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona disita Kejati Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (10/12/2025) siang, kembali melakukan tindakan penegakan hukum berupa pengeledahan dan penyegelan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang ada di Jln. Bukit, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Bukan hanya rumah pribadi yang disita. Penyidik juga membawa satu unit motor Harley Davidson milik Dendi.
Seorang penyidik mengaku telah mengantongi data dimana saja kendaraan lain milik mantan Bupati Pesawaran itu dititipkan.
"Semua yang menyimpan barang-barang milik tersangka sudah terdeteksi. Tinggal dilakukan tindakan penegakan hukum saja," ujar dia di sela-sela kegiatan penyitaan di rumah mantan Bupati Pesawaran.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kantor berita Rmollampung, tim Kejati Lampung melakukan pengeledahan dan penyegelan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran itu terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya kegiatan penyidik Kejati di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
"Tim di lapangan pasang plang untuk sita," kata Armen Wijaya singkat melalui pesan Whatsapp, Rabu (10/12/2025) siang.
Diberitakan sebelumnya, berhembus kabar sejumlah aset yang disita dari rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, diduga hasil pencucian uang dari hasil proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun 2022.
Meskipun telah ditetapkan tersangka -dan ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung sejak 27 Oktober lalu- dalam kasus proyek SPAM itu, namun hingga kini penyidik pidsus Kejati Lampung belum membeberkan barang bukti yang disita dari rumah Dendi.
Kuat dugaan, penyidik Kejati belum membeberkan barang bukti yang disita tersebut untuk membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan empat tersangka lainnya.
"Infonya ada yang ketakutan atau ketar-ketir, karena catatan dari Kadis PUPR kemungkinan adanya aliran dana yang diduga mengalir ke pihak lain terkait dugaan pencucian uang," kata sumber.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022, penyidik pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan Bupati Dendi Ramadhona, Kadis PUPR, Zainal Fikri, Syahri, Saril, dan Adal selaku pemenang dan kontraktor.
Dendi dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/10/2025) malam, dan dilakukan perpanjangan penahanan sejak Minggu (16/11/2025) sampai Kamis (25/12/2025) mendatang. (zal/inilampung)


