![]() |
| Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly, saat ini sedang menghadapi persoalan pelik. Ia tengah digarap serius oleh polisi dari Ditreskrimsus Polda Lampung.
Senin (8/12/2025) malam, Sekda Lamteng Welly menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung. Oleh polisi, ia diduga mengetahui proses rekrutmen tenaga honorer di Pemkot Metro.
Keseriusan polisi menyingkap kasus dugaan tipikor dalam penerimaan honorer di Pemkot Metro itu dibuktikan dengan gerakan yang dilakukan. Dimana usai memeriksa Sekda Welly, tim Subdit Tipikor langsung melanjutkan kegiatan pendalaman ke Kabupaten Lampung Tengah. Ditengarai, polisi melakukan penggeledahan di rumah ipar Bupati Lamteng Ardito Wijaya tersebut.
Terkait kasus dugaan tipikor yang melilit Sekda Lamteng ini, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan penyimpangan rekrutmen honorer di Kota Metro.
"Sebelumnya kita juga sudah memeriksa salah seorang anggota DPRD Kota Metro untuk dimintai keterangannya seputar rekrutmen honorer tahun 2025,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah terbitnya UU Nomor: 20/2023 yang dengan tegas melarang penambahan tenaga honorer. Terkait persoalan di Pemkot Metro tersebut, setidaknya terdapat 16 oknum yang diduga terlibat dalam memuluskan rekrutmen 387 honorer baru.
Modus yang diduga digunakan antara lain pembagian jatah bagi pihak tertentu untuk memasukkan calon honorer, hingga pengaturan anggaran gaji honor yang diajukan eksekutif agar memperoleh persetujuan DPRD.
Ditreskrimsus Polda Lampung kini tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam proses tersebut.
Kombes Derry mengakui, pihaknya telah menerima berbagai informasi serta melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Diketahui pula, sejumlah tenaga honorer baru di lingkungan Pemkot Metro telah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan, meski sebelumnya tidak pernah diangkat secara resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan manipulasi status kepegawaian untuk meloloskan pengangkatan baru secara terselubung. Padahal, seluruh pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga non-ASN atau honorer baru. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
"Penyelidikan masih berlangsung," kata Kombes Derry.
Ia mengisyaratkan, pada saatnya Polda akan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat secara rinci. (zal/inilampung)


.jpeg)