-->
Cari Berita

Breaking News

Soal 3 Dewan Bermasalah: Besok BK DPRD Balam Ambil Keputusan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 16 Desember 2025

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung akan menggelar sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu (17/12/2025) besok pukul 14.30 WIB, di ruang BK DPRD setempat.


Sidang tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD Kota Bandarlampung, berinisial HT, RN, dan AP.


Namun, dalam sidang Rabu besok, BK DPRD baru akan memutuskan dua dari tiga teradu. Satu teradu lainnya masih dalam proses pendalaman karena alat bukti dinilai belum lengkap.


Begitu yang disampaikan Ketua BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, Selasa (16/12/2025) siang.


Dikatakan Yuhadi, keputusan itu diambil setelah BK menggelar rapat internal usai melakukan tahapan verifikasi dan klarifikasi.


“Setelah verifikasi dan klarifikasi, hari ini kami rapat internal untuk rencana penuntutan. Alhamdulillah, lima anggota BK bersepakat untuk mengambil keputusan dalam sidang kode etik yang digelar besok,” ucapnya.


Dijelaskan, dari tiga teradu yang diproses, baru dua yang siap diputuskan, sementara satu teradu lainnya masih memerlukan pendalaman lanjutan.


Yuhadi menambahkan, BK tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan tanpa dukungan alat bukti yang kuat. 


Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan formal, bukan asumsi.


“Hukum itu bicara alat bukti. Kita tidak mau memutuskan tanpa keterangan yang valid dan konkret. Hukum tidak bicara asumsi, tapi legal formal dan harus memenuhi unsur-unsurnya,” kata dia.


BK juga memastikan seluruh proses persidangan dilakukan sesuai prosedur dan direkam sebagaimana fakta persidangan.


“Kami sudah mengundang pihak-pihak terkait. Sidang dilakukan terbuka, para anggota BK sudah diambil sumpah, dan prosesnya direkam,” ujarnya.


Ditambahkan, BK DPRD hanya menjalankan fungsi untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif. 


"Kami hanya menjaga marwah DPRD. Cepat dibilang terburu-buru, lambat dibilang banyak omong. Yang penting keputusan diambil berdasarkan hukum,” ujarnya. (zal/inilampung)

LIPSUS