![]() |
| Ratusan pohon besar terpotong rapih dari aksi pembalakan di Pesibar. Benarkah pohon-pohon itu dari lahan pribadi seperti kata Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar? (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Menyusul adanya praktik pembalakan liar di kawasan hutan Sahbardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang hingga kini masih didalami aparat Ditreskrimsus Polda Lampung, kinerja jajaran Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menjadi sorotan.
"Terlepas apakah pembalakan itu dilakukan di dalam atau di luar kawasan hutan, adanya peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya kinerja jajaran Dishut Lampung selama ini," kata Asep Setiawan, SH, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Patriot Indonesia (GEMPARIN), Senin (8/12/2025) malam.
Menurut Asep, jika Dishut Lampung menjalankan tugasnya sesuai ketentuan, aksi penebangan pohon-pohon besar di kawasan perbukitan tersebut tidak akan terjadi.
"KPH Pesisir Barat harus dievaluasi. Harusnya dengan musibah banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Dishut Lampung meningkatkan kinerjanya. Yang terjadi justru membiarkan aksi pembalakan di wilayah perbukitan," lanjut Asep Setiawan seraya meminta Gubernur Mirza untuk mengevaluasi pejabat Dishut Lampung.
Sementara Novie Trionoadi dari Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Kehutanan mengaku mendapatkan informasi dari Dishut Lampung bila penebangan ratusan pohon besar itu dilakukan di luar kawasan hutan.
"Saya belum update soal itu, tapi informasi dari Dinas Kehutanan penebangan di luar kawasan hutan," jelas Novie, Senin (8/12/2025) malam.
Silang sengkarut mengenai status lahan tempat dilakukan pembalakan mencuat setelah Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan bila lokasi penebangan kayu yang viral belakangan bukan berada di kawasan hutan negara, melainkan di atas lahan pribadi milik warga.
"Itu di atas lahan pribadi, ditanam sendiri. Dinas terkait dan Kepolisian sudah melakukan crosscheck bahwa itu ada di lahan pribadi, bukan kawasan hutan," ujar Giri, Senin (8/12/2025), seperti dikutip dari rmollampung.id.
Meski menunjukkan jika ia lebih tahu status lahan yang viral akibat pemotongan pohon-pohon besar itu, Giri menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus perusakan hutan, terutama di tengah rentetan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
"Gubernur meminta ini seterbuka mungkin. Harapannya kejadian serupa tidak terjadi di Lampung. Kami minta peran masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada praktik illegal logging," tuturnya.
Diketahui, beberapa hari lalu video dugaan pembalakan liar di Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, sempat viral dan menimbulkan keresahan publik. Kejadian itu mencuat di tengah situasi bencana di sejumlah wilayah Sumatera yang ditengarai akibat kerusakan hutan.
Kapolda Irjen Helfi Assegaf turun langsung melakukan peninjauan dan perintah penghentian aktivitas penebangan pada hari Minggu (7/12/2025) kemarin.
Dari pantauan udara menggunakan helikopter, Kapolda melihat langsung sejumlah titik hutan gundul dengan bekas tebangan dan jalur tanah terbuka yang membelah kawasan.
"Penebangan liar dan pengangkutan kayu ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Polda Lampung akan memperkuat pengawasan baik di titik penebangan maupun jalur distribusi dan bertindak tegas sesuai hukum," tegas Irjen Helfi.
Sampai Senin (8/12/2025) malam, Polda belum memberikan kesimpulan bahwa pembalakan itu terjadi di atas lahan milik pribadi seperti yang dinyatakan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar.
Yang pasti, pada Sabtu (6/12/2025) malam tim Ditreskrimsus telah mengamankan lokasi dengan menyita satu unit alat berat, gergaji, dan ratusan batang kayu besar yang telah terpotong rapih berikut tiga orang terduga pelaku pembalakan.
Terkait langkah penegakan hukum ini, menurut Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan. (kgm-1/inilampung)


