![]() |
| Ini kondisi pembalakan liar di Pesibar yang sejak Sabtu (6/12/2025) malam disegel aparat Polda Lampung. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kasus pembalakan liar di kawasan hutan Sahbardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) masih didalami oleh aparat Ditreskrimsus Polda Lampung.
Selain memasang police line di lokasi sejak Sabtu (6/12/2025) malam, mengamankan satu unit alat berat, gergaji, dan tumpukan kayu yang sudah terpotong rapi, juga memeriksa secara intensif empat orang. Terdiri dari satu orang operator, satu penebang, dan dua orang pengelola.
Namun, di saat tim Ditreskrimsus Polda Lampung masih menelisik perkara ini dengan serius, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menunjukkan jika dirinya lebih tahu masalah tersebut.
Pernyataan yang menyiratkan bila Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar lebih tahu ketimbang tim Ditreskrimsus Polda itu dengan penegasan bahwa lokasi penebangan kayu yang viral belakangan bukan berada di kawasan hutan negara, melainkan di atas lahan pribadi milik warga.
"Itu di atas lahan pribadi, ditanam sendiri. Dinas terkait dan Kepolisian sudah melakukan crosscheck bahwa itu ada di lahan pribadi, bukan kawasan hutan," ujar Giri, Senin (8/12/2025), seperti dikutip dari rmollampung.id.
Meski menunjukkan jika ia lebih tahu status lahan yang viral akibat pemotongan pohon-pohon besar itu, Giri menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus perusakan hutan, terutama di tengah rentetan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
"Gubernur meminta ini seterbuka mungkin. Harapannya kejadian serupa tidak terjadi di Lampung. Kami minta peran masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada praktik illegal logging," tuturnya.
Diketahui, beberapa hari lalu video dugaan pembalakan liar di Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, sempat viral dan menimbulkan keresahan publik. Kejadian itu mencuat di tengah situasi bencana di sejumlah wilayah Sumatera yang ditengarai akibat kerusakan hutan.
Kapolda Irjen Helfi Assegaf turun langsung melakukan peninjauan dan perintah penghentian aktivitas penebangan pada hari Minggu (7/12/2025) kemarin.
Dari pantauan udara menggunakan helikopter, Kapolda melihat langsung sejumlah titik hutan gundul dengan bekas tebangan dan jalur tanah terbuka yang membelah kawasan.
"Penebangan liar dan pengangkutan kayu ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Polda Lampung akan memperkuat pengawasan baik di titik penebangan maupun jalur distribusi dan bertindak tegas sesuai hukum," tegas Irjen Helfi.
Sampai Senin (8/12/2025) malam, Polda belum memberikan kesimpulan bahwa pembalakan itu terjadi di atas lahan milik pribadi seperti yang dinyatakan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar. (kgm-1/inilampung)


