-->
Cari Berita

Breaking News

Thomas Rizka Jadi Dewan Penasehat DPP ABPEDNAS Bareng Kapolri

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 12 Desember 2025

 

DPP ABPEDNAS

INILAMPUNGCOM - Lama tidak terdengar aktivitasnya di publik, Jum'at (12/12/2025) siang H. Thomas Azis Rizka menorehkan kejutan.


Pengusaha sukses ini dikukuhkan sebagai Dewan Penasehat DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia bareng dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Ketua Dewan Penasehat.


Pengukuhan Pengurus DPP ABPEDNAS Indonesia masa bakti 2025-2030 di Hotel Grand Anara Tangerang, Banten, itu dihadiri Jaksa Agung ST Burhanudin, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.


Saat dikonfirmasi mengenai posisinya sebagai Dewan Penasehat DPP ABPEDNAS Indonesia, Thomas Rizka membenarkannya.


"Alhamdulillah saya diberi amanah tersebut. Mohon doanya," ucap pemilik kawasan wisata Tegal Mas ini melalui telepon, Jum'at (12/12/2025) malam.


Mengenai apa yang akan dilakukan dengan posisinya, Thomas menyatakan Dewan Penasehat akan menjalankan tugas sesuai aturan organisasi.


"Tentu Pak Kapolri sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP ABPEDNAS Indonesia akan mengkoordinasikan timnya agar keberadaan organisasi ini membawa manfaat maksimal bagi kepentingan bangsa dan negara," ucapnya.


Diketahui, kepengurusan DPP ABPEDNAS Indonesia masa bakti 2025-2030 memiliki Dewan Pembina yang diketuai Jaksa Agung ST Burhanudin. Posisi Ketua Dewan Pakar ditempati Mendagri Tito Karnavian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Dewan Penasehat.


Komposisi Dewan Penasehat diisi oleh Dr. Drs. Agus Fathoni, Dr. Boy Rafli Amar, Ir. H. Thomas Azis Rizka, Irjen Pol Nunung (Wakabareskrim), Brigjen Pol Irhamni, Prof. Dr. Agus Surono, SH, dan Amriyati Amin, SH, MKn.


Posisi Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia dijabat oleh Ir. H. Indra Utama, Adhitya Yusma Perdana, SE, sebagai Sekretaris Jenderal, dan Ayi Paryana selaku Bendahara Umum. 


Mendes Yandri Susanto dalam arahannya menyampaikan harapan agar para anggota ABPEDNAS dapat bahu-membahu memperkuat kontribusinya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) warga dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.


"Saya berharap, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tapi bisa menjalankan amanah besar yang diemban untuk menumbuh-kembangkan sumber daya manusia dan menggali potensi sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat," jelasnya.


Mendes Yandri menambahkan, melalui Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 (UU Desa), desa tak lagi hanya ditempatkan sebagai objek dalam pembangunan, melainkan juga sebagai subjek sekaligus fondasi. Sehingga, hari ini desa memegang peran kendali.


Sebagai kesatuan masyarakat hukum dan subjek hukum, desa juga memiliki peranan di rumah sendiri lewat pemanfaatan sumber pendanaan desa, baik dari dana desa maupun dana hibah.


"Desa kini ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan, bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek dan pusat pertumbuhan," papar dia.


Mendes Yandri menilai perlunya diadakan program penajaman arah kebijakan demi meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, serta penanggulangan kemiskinan yang tujuannya antara lain agar mampu bersinergi memberi arah kebijakan, dengan agenda prioritas nasional melalui Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa.


"Paradigma ini menjadi inti dari kebijakan nasional, yang diwujudkan dalam Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan," tegasnya. (zal/inilampung)

LIPSUS