-->
Cari Berita

Breaking News

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana KONI Segera Diadili

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 05 Desember 2025



INILAMPUNGCOM - Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana KONI Kabupaten Lampung Tengah dipastikan segera diadili.


Hal ini menyusul langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang melimpahkan berkas kasus tipikor dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng tahun anggaran 2022 itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.


Ketiga tersangka yang bakal segera duduk di kursi pesakitan itu adalah Dwi Nurdaryanto, STP -mantan Ketua KONI-, Edi Susanto, S.SY -mantan Bendahara KONI-, dan Setyo Budiyanto, ST, eks Ketua PSSI Lamteng.


Diketahui, dalam perkara ini, ada enam jaksa yang diberi tugas sebagai penuntut umum. Yaitu Reza Andika, Tesar Esanra, M. Iqbal Hasan, Mudian Suwardi, Triyadi Andani, dan Shinta Sari.


Lalu kapan sidang kasus korupsi dana KONI Lamteng ini akan digelar? Mengutip dari be1lampunh.com, rencananya sidang perdana akan dilakukan pada hari Rabu (10/12/2025) pekan depan. 


Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Gunung Sugih, Lamteng.


Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI 2022. Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp1.140.493.660.


Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(zal/inilampung)

LIPSUS