-->
Cari Berita

Breaking News

Urai "Cawe-cawe" Proyek Revitalisasi: BK DPRD Balam Setengah Hati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 04 Desember 2025

 

BK DPRD Kota Bandarlampung (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Terungkapnya ke publik dugaan oknum anggota DPRD Bandarlampung (Balam) "cawe-cawe" dalam proyek revitalisasi pada beberapa sekolah, memang sudah ditangani Badan Kehormatan (BK).


"Namun saya menilai BK DPRD masih setengah hati. Karena begitu panjang prosesnya, dan terkesan hanya memenuhi aturan semata," kata pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Kamis (4/12/2025) pagi.


Menurut dia, seharusnya BK DPRD Balam bisa lebih cepat -dan trengginas- dalam menjalankan tugasnya sebagai badan penjaga marwah legislatif di mata publik. 


"Data dan fakta sudah banyak yang diketahui publik, seharusnya BK tinggal klarifikasi dan mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau yang ada kelihatan kerja BK setengah hati," urai Gunawan.


Sebagai mantan birokrat di Pemkot Bandarlampung, Gunawan mengaku tahu persis pola "cawe-cawe" anggota Dewan dalam mengangkangi proyek. Dimana proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas PU yang menjadi objek utama.


"Dan saya kira, ketua maupun anggota BK tahu persis soal itu," lanjut Gunawan.


Ia menilai, dengan kerja setengah hati saat ini maka keputusan BK nanti bakal "lentur". 


"Saya pesimis BK akan mengambil keputusan tegas dalam persoalan ini. Paling hanya teguran saja. Yang penting proses sudah berjalan," ucapnya.


Diketahui, BK DPRD Kota Bandarlampung hingga Rabu (3/12/2025) kemarin belum mengeluarkan sanksi terhadap tiga anggota Dewan yang diduga melanggar kode etik, masing-masing berinisial HT, RN, dan AP.


BK DPRD Bandarlampung, Yuhadi, menyampaikan, proses masih dalam tahap evaluasi dan melakukan klarifikasi.


"Setelah tahapan ini selesai, barulah BK mengeluarkan kesimpulan dan jenis sanksinya," ujar legislator asal Partai Golkar itu, Selasa (2/12/2025) lalu.


Sebelumnya, pada 1 Desember 2025, BK menggelar sidang klarifikasi untuk menggali penjelasan dari ketiga anggota Dewan tersebut. 


Perkara yang ditangani meliputi dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah serta satu perkara perdata.


Dalam kasus dugaan intervensi di sekolah, HT dan RN disebut hadir saat terjadi keributan di lokasi proyek.


Namun, keduanya membantah terlibat dalam upaya intervensi. RN, yang merupakan anggota Fraksi PKB, disebut justru datang untuk melerai pertengkaran yang berujung pelemparan barang pecah belah.


Sayangnya, RN memilih tidak berkomentar lebih jauh dan meminta agar seluruh informasi bersumber dari BK.


Sementara AP diperiksa terkait perkara perdata yang juga masih menunggu hasil evaluasi internal BK.


Yuhadi menegaskan BK memiliki beberapa opsi penjatuhan hukuman, mulai dari teguran hingga rekomendasi pemecatan. 


"Namun, keputusan resmi baru akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung," ujarnya. (zal/inilampung)

LIPSUS