Oleh
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA.
(Gurubesar Ilmu Hukum FH Unila)
Berita tentang Rencana Pemprov Lampung mengajukan pinjaman senilai Rp1 triliun, tampaknya bakal mulus. Tanpa pernah terdengar ke publik kapan DPRD "ngebahas" soal itu, pastinya sudah didapat persetujuan. Sebagaimana diberitakan media online inilampung.com, Kementerian Keuangan pun tampaknya tidak banyak kajian. Apalagi, pinjaman yang diajukan bukan ke PT SMI -BLU Kementerian Keuangan-, melainkan ke Bank Jabar-Banten (BJB) -berstatus BUMD. Meski alasan mengajukan pinjaman Rp1 triliun itu untuk membaguskan 18 ruas jalan prospektif keekonomian, namun dimata pengamat politik ekonomi pemerintahan, Ir. Endro S Yahman, MSc, langkah pemprov ini patut dicermati dengan serius.
Jadi kita melihat sebuah kebijakan publik dalam hal ini pinjaman daerah bukan sekadar dari kacamata manajemen keuangan (ekonomi), melainkan dari kacamata integritas hukum:
kita harus melihat validitas tindakan pemerintah melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Bahwa secara hukum, pinjaman daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD dan pertimbangan dari Kemendagri serta Kemenkeu. Jika pembahasan ini dilakukan tertutup atau tanpa transparansi publik, maka terjadi pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas keterbukaan dan kepastian hukum.
Perspektif Hukum Perdata: Onrechtmatige Daad (PMH) & Iktikad Tidak Baik, Dalam Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Jika sejak awal pemerintah daerah menyadari bahwa kapasitas fiskal (PAD) tidak mampu membayar dan sengaja menyasar aset daerah sebagai jaminan tersembunyi, ini bisa dikategorikan sebagai penyesatan atau iktikad tidak baik. Selanjutnya, jika pinjaman ini merugikan masyarakat (misalnya: anggaran untuk layanan dasar dipotong demi bayar utang), maka tindakan pejabat tersebut adalah Onrechtmatige Overheidsdaad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa). Penggunaan aset daerah sebagai jaminan tanpa mekanisme penghapusan aset yang benar sesuai aturan negara adalah pelanggaran serius.
Perspektif Hukum Pidana: Mens Rea & Tipikor: Di sinilah titik paling krusial terkait kekhawatiran kita, yaitu mengenai "rencana jahat" karena OTT KPK di Kabupaten Lampung Tengah salah satunya tentang hal ini.
Jika pemilihan Bank (BJB) dibanding PT SMI (milik negara) dilakukan karena adanya kickback (suap) atau janji tertentu, maka Mens Rea terpenuhi (semoga saja tidak ada). Pinjaman ke bank komersial biasanya memiliki bunga lebih tinggi daripada PT SMI. Selisih bunga yang tidak rasional atau "pemaksaan" pinjaman ke pihak swasta/daerah lain tanpa kajian risiko yang matang, dapat dianggap sebagai tindakan yang memperkaya pihak lain (bank) dan merugikan keuangan negara (daerah). Secara sosiologis, kebijakan ini menciptakan "beban masa depan" bagi generasi mendatang di Lampung.
Jika APH melihat adanya pola "penciptaan utang" demi proyek-proyek yang tidak mendesak (hanya untuk serapan anggaran yang rentan dikorupsi), maka unsur "melawan hukum secara materiil" bisa diterapkan.
Jadi saran saya, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung harus benar-benar cermat, minimal dalam 3 hal dibawah ini harus sudah dijalankan, yaitu:
Pertama; Lakukan uji rasionalitas fiskal: Bandingkan proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) dengan cicilan utang.
Jika tidak masuk akal (defisit permanen), maka argumentasi Onrechtmatigdaad (Perdata) dan penyalahgunaan wewenang (Pidana) menjadi sangat kuat.
Kedua; Transparansi pemilihan kreditur: Mengapa BJB?
Jika ada penawaran dari PT SMI yang lebih murah tapi ditolak, di situlah letak indikasi Mens Rea.
Ketiga; Pelibatan publik: Jika tidak ada naskah akademik atau konsultasi publik, maka kebijakan tersebut cacat secara sosiologi hukum, karena mengabaikan kedaulatan rakyat atas aset daerah.
Semoga Tim Hukum Pemprov Lampung benar-benar tahu tentang "Ilmu Kenyataan Hukum". Karena secara kenyataan, utang besar di akhir masa jabatan atau dalam situasi politik tertentu, seringkali menjadi instrumen untuk kepentingan jangka pendek, bukan kepentingan rakyat Lampung. Wallahhua'lambissawab. Tabikpuuun... (*)


