-->
Cari Berita

Breaking News

Aneh Bin Ajaib: Terbukti Langgar Etik Dewan, Heti Cuma Disanksi Teguran

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 15 Januari 2026

Heti Friskatati saat mendengarkan keputusan BK DPRD Balam, Kamis (15/1/2026) siang. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (15/1/2026) siang, mengambil keputusan yang layak dinilai sebagai: aneh bin ajaib.


Mengapa? Karena meski senyatanya anggota DPRD Balam dari Partai Golkar, Heti Friskatati, dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran etik, namun hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis saja.


Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengatakan, putusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026. 


Menurut politisi senior di DPRD Balam itu, perbuatan yang dilakukan teradu -Heti Friskatati- tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun masuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada martabat lembaga legislatif.


“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” kata Yuhadi saat membacakan putusan BK.


Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung. 


Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik harus memenuhi prosedur administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.


BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain teradu belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif yang tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.


Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 dan ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.


Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota; Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendra Mukri. Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (zal/inilampung)

LIPSUS