-->
Cari Berita

Breaking News

Ardito "Bernyanyi" di KPK, 10 Orang Diperiksa di Polresta

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 12 Januari 2026

 Ardito Wijaya, bupati non aktif Lampung Tengah (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Buntut dari "nyanyian" Ardito Wijaya, bupati non aktif Lampung Tengah, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa 10 orang saksi, Senin (12/1/2026) siang.


Permintaan keterangan kepada 10 orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah itu, menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilakukan di Polresta Bandarlampung.


Siapa saja 10 orang yang diperiksa tim penyidik KPK di Polresta Bandarlampung hari Senin (12/1/2026) ini? Berikut datanya:

1. Irawan Budi Waskito, PPK Dinkes Pemkab Lamteng.

2. Sapian, Kepala Bidang di Dinkes Pemkab Lamteng.

3. Josi H, Kepala Bidang di Dinkes Pemkab Lamteng.

4. Rahmat, Sales Manager PT Elkaka Putra Mandiri.

5. Siti Hidayati, Operasional Manager PT Elkaka Putra Mandiri.

6. Slamet Nurhadi, dari CV Agustin Agung.

7. Antoni Syarif, dari CV Gema Nusantara.

8. Andri Yudha Putra, dari CV Aprilyo Construction.

9. Muhammad Khobir, dari CV Sabir Jaya Abadi.

10. Dedi Apriadi, Supervisor Sales PT Elkaka Putra Mandiri.


Sebagaimana diketahui, pada hari Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo, adik tersangka Ardito, Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamteng sekaligus kerabat dekat Ardito, dan Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).


Kronologis perkaranya, paska dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito Wijaya memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.


Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.


Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.


Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.


Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes guna memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.


Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.


Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar. (zal/inilampung)

LIPSUS