-->
Cari Berita

Breaking News

Aspidsus Baru Ditinggali "PR": Perjelas Status Arinal Djunaidi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 25 Januari 2026

Budi Nugraha, SH, MH


INILAMPUNGCOM - Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung hari Jum'at (23/1/2026) kemarin resmi beralih. Armen Wijaya, SH, MH, meninggalkan posnya untuk tugas baru yang lebih menantang di JAM-Pidsus Kejaksaan Agung RI. Budi Nugraha, SH, MH, meneruskan tapakannya di Lampung. 


Hadirnya Budi Nugraha sebagai Aspidsus Kejati Lampung yang baru diharapkan membawa "angin lebih kencang" dalam memberantas berbagai perkara dugaan tipikor di Lampung.


"Aspidsus yang baru ditinggali pekerjaan rumah -PR- oleh pejabat lama. Yaitu memperjelas status mantan Gubernur Arinal Djunaidi dalam perkara PT LEB," kata praktisi hukum senior Peradi Bandarlampung, Alfian Sunny, SH, MH, Sabtu (24/1/2026) malam. 


Alfian menilai, "PR" memperjelas status Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan megakorupsi PT LEB -yang menurut BPKP Lampung merugikan keuangan negara Rp268 miliar- adalah test case terhadap kualitas kemampuan dan komitmen Budi Nugraha sebagai Aspidsus Kejati Lampung yang baru. 


"Kalau melihat track recordnya, Aspidsus yang baru ini memang bukan 'kaleng-kaleng'. Tapi ketangguhannya akan diuji dalam perkara PT LEB khususnya terkait memperjelas status mantan Gubernur Arinal," lanjut dia.


Terang-terangan Alfian menilai, "digantungnya" status Arinal Djunaidi sampai saat ini tidak lepas dari adanya "kekuatan besar" dibaliknya.


"Kalau berdasarkan KUHP dan KUHAP, sudah jelas perkaranya. Karena alat bukti sudah ada, seperti saksi dan dugaan hasil kejahatan pun sudah disita," urai Alfian.


Ikut campur tangannya "kekuatan besar" ini, sambung Alfian, agar perkara yang menyeret nama Arinal jalan ditempat.


"Adanya indikasi kekuatan politik bermain dibalik perkara Arinal ini sangat kuat. Inilah tantangan Aspidsus baru; mampukah dia memperjelas status Arinal atau hanya terus menggantungnya seperti selama ini," ucap Alfian.


Sebelumnya, Armen Wijaya -saat itu masih Aspidsus Kejati Lampung- menyatakan, status Arinal Djunaidi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10% WK-OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), masih akan melihat proses persidangan terlebih dahulu. Apakah akan tetap seperti selama ini sebagai saksi atau menjadi tersangka.


"Kita lihat proses persidangannya nanti seperti apa. Silakan teman-teman monitor dan ikuti perkembangan prosesnya," kata Armen Wijaya, Senin (19/1/2026) lalu.


Sumber inilampung.com Minggu (24/1/2026) menyatakan, nasib mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi tergantung pada tiga terdakwa saat persidangan perkaranya awal Februari nanti.


"Kalau para terdakwa mau 'nyanyi', Arinal bisa masuk juga. Tapi kalau mereka milih 'pasang badan', selamatlah Arinal dari perkara PT LEB ini," kata dia melalui telepon.


Ia memprediksi, ketiga terdakwa -M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo- memilih "pasang badan".


"Kecil kemungkinan terdakwa mau nyeret Arinal. Jadi sebenernya, status Arinal kuncinya di penyidik. Apalagi sudah ada penyitaan aset Arinal," ucap dia.


Menurutnya, sekarang ini posisi Kejati ibaratnya "mati ditengah", sudah menyita Rp38 miliaran aset Arinal, tapi terpaksa mengerem proses hukum lanjutan karena diduga ada kekuatan besar dibalik Arinal.


Diketahui, pada 3 September 2025 tim pidus Kejati Lampung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Arinal Djunaidi dari rumahnya di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, sebanyak Rp38.588.545.675.


Harta Arinal yang disita itu terdiri dari:

1. Tujuh unit kendaraan roda empat. Senilai Rp3.500.000.000.

2. Logam mulia seberat 645 gram. Senilai Rp1.291.290.000.

3. Uang tunai Rp1.356.131.100.

4. Deposito Rp4.400.724.575.

5. 29 sertifikat hak milik. Senilai Rp28.040.400.000. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS