![]() |
| Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Meski Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah menyampaikan jika tunda bayar yang akan dituntaskan pada 2026 sebesar Rp150 miliar -tahun 2024 tunda bayar Rp600 miliar dan telah diselesaikan di 2025-, namun data riilnya sampai saat ini masih menggantung.
Menurut penelusuran inilampung.com Selasa (20/1/2026) pagi, hingga kini Inspektorat Lampung masih melakukan verifikasi faktual setelah memperoleh datanya dari OPD.
"Masih diverifikasi faktual soal besaran tunda bayar di 2025 yang akan dituntaskan di 2026 ini. Yang pasti, jumlahnya turun jauh dibanding tunda bayar tahun 2024 sebanyak Rp600 miliar yang sudah diselesaikan di 2025 kemarin," kata sumber inilampung.com melalui telepon.
Menurutnya, verifikasi faktual atas data tunda bayar yang dilakukan Inspektorat sangat penting, agar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang akan dikeluarkan pemprov.
"Gubernur sangat serius, cermat, dan hati-hati dalam pengeluaran anggaran. Termasuk untuk tunda bayar. Makanya perlu waktu juga untuk memvalidasinya," lanjut dia.
Sementara, sesuai kesepakatan Pemprov Lampung dengan para Bupati/Walikota se-Lampung tahun 2024 yang tertuang dalam surat bernomor: 900/1.14.5/5171/VII.02/2024 tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, pada tahun 2026 ini Pemprov Lampung harus menyalurkan DBH tahun anggaran 2024 sebesar Rp267.914.892.610.
Diketahui, melalui surat kesepakatan bersama antara pemprov dengan pemkab/pemkot di atas, telah disepakati skema penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak daerah tahun anggaran 2024 senilai Rp1.129.477.215.353,40.
Kesepakatan tersebut dikuatkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tanggal 25 Oktober 2025 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Disepakati, Pemprov Lampung membayar DBH Pajak Daerah Triwulan I TA 2024 pada tahun 2025 sebesar Rp180.272.179.777, dan pada tahun 2026 membayar DBH Pajak Daerah Triwulan II TA 2024 senilai Rp267.914.892.610.
Pada tahun 2027 nanti Pemprov Lampung masih harus membayar DBH Pajak Daerah Triwulan III TA 2024 kepada kabupaten/kota sebanyak Rp291.113.780.731, dan terakhir pada tahun 2028 mendatang pemprov harus membayar Rp390.176.362 236 sebagai DBH Pajak Daerah Triwulan IV TA 2024.
Lalu kapan data valid besaran tunda bayar akan dipublikasikan ke publik dan kapan pemprov membayar tunggakan DBH Pajak Daerah TA 2024 ke pemkab/pemkot? Plt Kepala BPKAD Pemprov Lampung, Nurul Fajri, belum dapat dimintai konfirmasi. Karena tengah mengikuti rapat inventarisasi kendaraan dinas milik pemprov yang dipinjamkan ke pihak lain, Selasa (20/1/2026) pagi. (kgm-1/inilampung)


.jpeg)