![]() |
| Heti Friskatati dipergoki tengah memeriksa proyek revitalisasi sebuah sekolah. (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung (Balam) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DPRD, Heti Friskatati.
Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mulai memprosesnya dengan agenda pemanggilan terhadap Heti Friskatati pada Kamis (8/1/2026) mendatang guna dimintai klarifikasi.
“Laporan sudah kami telaah dan bukti-bukti yang disampaikan telah memenuhi syarat, sehingga Badan Kehormatan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Yuhadi saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/1/2026) siang.
Dijelaskan, BK DPRD akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terjadi pelanggaran kode etik, BK DPRD dapat menjatuhkan atau merekomendasikan sanksi etik, termasuk pemberhentian dari kepengurusan alat kelengkapan Dewan atau komisi.
Sebelumnya, pimpinan media Fajar Sumatera secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan oleh Heti Friskatati ke Badan Kehormatan DPRD Kota Balam pada hari Rabu, 24 Desember 2025 lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, intervensi jabatan, serta keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandarlampung.
Pengaduan bernomor 003/B/LP-MSY/FS-DPRD/BDL/XII/2025 itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, dan ditujukan kepada Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung. Surat laporan berstatus rahasia dan penting, serta dilengkapi satu berkas barang bukti.
Direktur Utama Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional media terhadap kepentingan publik.
“Laporan ini kami sampaikan bukan atas dasar kepentingan pribadi maupun politis, melainkan sebagai bagian dari komitmen kami menjaga integritas demokrasi lokal dan marwah lembaga DPRD,” ujar Deni.
Ia menambahkan, seluruh informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan keterangan dari narasumber yang kredibel. Pers dilindungi undang-undang, dan kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Laporan ini kami ajukan agar persoalan menjadi terang dan tidak liar di ruang publik,” tegasnya. (zal/inilampung)


