-->
Cari Berita

Breaking News

Bunda Eva Kok Dilawan: Tersudut Soal SMA Siger, Malah Bakal Gelontorin Hibah Rp5 Miliaran

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 26 Januari 2026

 

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Merasa tersudut dengan pandangan miring soal sekolah bentukannya, yaitu SMA Siger melalui Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana kembali menunjukkan "kegarangannya".


Melalui APBD Perubahan TA 2026 ini ia tidak lagi hanya memberi hibah Rp350 juta. Melainkan langsung menggelontorkan hingga Rp5 miliaran.


Kalaupun dana hibah Rp5 miliaran itu kurang, menurut Eva, ia tidak segan-segan akan memberi tambahan melalui APBD Murni TA 2027 mendatang.


"Kegarangan" Walikota Bandarlampung yang beken disapa Bunda itu diungkap saat memberi sambutan pada acara penyerahan bantuan perlengkapan siswa SD Negeri Kelas 1 dan siswa SMP Negeri Kelas VII di SMPN 31 Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Senin (26/1/2026) siang. 


"SMA Siger itu untuk anak-anak kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan juga tidak sanggup sekolah swasta. Pemerintah hadir untuk mereka. Apa itu salah? Apa itu salah," kata Bunda Eva dengan nada penuh emosi. 


Seperti diketahui, persoalan SMA Siger bentukan Bunda Eva sampai saat ini memang menjadi perbincangan publik.


Karena senyatanya meski telah menjalankan kegiatan belajar mengajar sejak tahun ajaran 2025-2026, sekolah yang "nebeng" ruangan di gedung SMP Negeri itu, hingga saat ini belum mengantongi izin. 


Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, Sabtu (14/1/2026) lalu mengakui, usulan permohonan perizinan ke Disdikbud Lampung baru dimasukkan bulan Desember 2025 dan ke Dinas PM & PTSP Lampung awal Januari 2026 ini. 


Selain itu Khaidarmansyah mengaku SMA Siger mendapat dana hibah dari APBD Pemkot Bandarlampung TA 2025 sebesar Rp350 juta, bukan Rp700 juta sebagaimana rumor yang berkembang di publik.


Terkait pengakuan Khaidarmansyah itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, menyampaikan tanggapan jika benar dana hibah yang diterima Yayasan Siger hanya sebesar Rp350 juta, maka hal tersebut harus dibuktikan secara tertulis dan terbuka melalui dokumen resmi, seperti APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta laporan realisasi hibah.


Mengapa harus begitu? “Karena polemik angka ini bukan sekadar soal nominal, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik. DPRD bekerja berdasarkan dokumen hukum dan administrasi negara, bukan rilis atau klaim sepihak,” tegas Asroni Paslah, Sabtu (24/1/2026) siang.


Legislator asal Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa persoalan utama SMA Siger bukan hanya dana, melainkan legalitas sekolah. 


Menurut Asroni, status izin yang masih “dalam proses”, tidak bisa dijadikan pembenaran bagi sekolah untuk beroperasi normal selama lebih dari satu semester.


Memangnya kenapa? “Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, serta masa depan anak-anak. Justru mereka yang ingin diselamatkan jangan sampai dirugikan oleh persoalan administratif,” ujarnya. (zal/inilampung)

LIPSUS