-->
Cari Berita

Breaking News

Buntut Isu "Cawe-Cawe" Anggota DPRD: Proyek Revitalisasi Sekolah Dilaporkan ke Kejati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 27 Januari 2026

 

Perkara dugaan penyimpangan proyek revitalisasi dua SDN dilaporkan ke Kejati Lampung, Selasa (27/1/2026) siang. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Perlahan tapi pasti isu "cawe-cawenya" oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung berinial HF terkait proyek revitalisasi sekolah akhirnya masuk ke ranah aparat penegak hukum.


Adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat, yang mengambil langkah konkret. Melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan kegiatan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa, Kota Bandarlampung TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil temuan dan kajian tim investigasi gabungan ketiga LSM yang menduga adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta potensi tindak pidana gratifikasi, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.


Apa kegiatan yang dilaporkan ke Kejati Lampung, Selasa (27/1/2026) siang itu?


1. Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.

Pekerjaan: Revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya.

Nilai anggaran: Rp1.977.985.978.

Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.


2. Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.

Pekerjaan: Revitalisasi SDN 1 Rajabasa.

Nilai anggaran: Rp1.068.982.000.

Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.


Berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi di lapangan, ketiga LSM itu mencatat sejumlah kejanggalan. Meski secara kasat mata pekerjaan terlihat dilaksanakan, namun ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.


Ketiga LSM juga menyorot dugaan tidak dilaksanakannya pola swakelola sebagaimana ketentuan, karena kuat dugaan adanya campur tangan pihak lain atau pihak ketiga. Bahkan, berdasarkan penelusuran mereka, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bandarlampung, yang disebut telah berujung pada sidang kode etik, sebagaimana dokumen pendukung yang dilampirkan pada laporan ke Kejati.


Selain itu, tim investigasi menemukan dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2025 namun molor hingga Januari 2026. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penurunan mutu pekerjaan karena pelaksanaan dilakukan secara terburu-buru.


Masalah lain yang disoroti adalah minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kegiatan revitalisasi. Diduga ada pengaturan dan perencanaan yang tidak sehat, yang berpotensi mengarah pada praktik KKN dan gratifikasi secara berjamaah, serta menyebabkan pemborosan dan kebocoran anggaran.


Pelapor juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, meskipun anggaran pengawasan telah dialokasikan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap hasil pekerjaan yang tidak maksimal.


Atas dasar temuan tersebut, DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek revitalisasi, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menarik seluruh dokumen pengelolaan anggaran proyek revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya dan SDN 1 Rajabasa.


“Kami meminta Kejati Lampung menindaklanjuti persoalan ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena kuat dugaan kegiatan tersebut sarat praktik KKN dan berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian pernyataan tertulis ketiga LSM, tertanggal 27 Januari 2026 di Bandarlampung. (zal/inilampung)

LIPSUS